Breaking News

September 6, 2019

Anggota DPRD Padang Budi Syahrial Minta Satpol PP Tertibkan Kafe Ilegal Yang Masih Beroperasi

                                                                                                        6 September 2019


FS.Padang(SUMBAR) - Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Gerindra, Budi Syahrial menyayangkan masih beroperasinya 21 kafe yang tidak mengantongi izin operasi alias ilegal di Kota Padang. Ia pun memberikan reaksi keras dengan menyentil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. 

Menurut Budi Syahrial, pemilik kafe atau tempat hiburan diberi tenggang waktu selama 2 minggu untuk mengurus izin mereka. Tetapi berdasarkan pantuan dirinya di lapangan, kafe illegal tersebut masih saja beroperasi walau belum mengantongi izin. "Kita kan memberi tenggang waktu 2 minggu. Jika mereka tidak mengurus izinnya, maka harus ditutup," pungkasya, Jum'at (6/9) 

Ironisnya, kata Budi Syahrial, Satpol PP Kota Padang terkesan adem ayem, tanpa melakukan penindakan. Ini dibuktikan dengan masih beroperasinya 21 kafe yang tidak berizin tersebut. 

"Saya lihat Satpol PP adem ayem saja. Buktinya, 21 kafe yang tidak berizin tersebut masih buka. Kita kan minta mereka mengurus izin. Setelah izin keluar baru dibuka. Tapi ironisnya sampai saat ini mereka masih buka," ujarnya. 

Bahkan Budi Syahrial mensinyalir ada oknum yang bermain, sehingga sampai saat ini kafe yang tak berizin tersebut masih buka. "Saya mensinyalir ada oknum di dalam yang bermain dan yang membocorkan rencana operasi. Itu sudah rahasia umum. Saya minta oknum yang bermain itu ditindak tegas," cakapnya.

Al Amin: Jika Ada Oknum yang Bermain, Kami Berhentikan 

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Al Amin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada anggota Satpol PP Kota Padang yang bermain mata dengan pemilik kafe atau tempat hiburan malam.

Hal itu disampaikannya menjawab sentilan anggota DPRD Kota Padang dari Partai Gerindra, Budi Syahrial terkait masih beroperasinya 21 kafe atau tempat hiburan malam yang idak mengantongi izin.

Al Amin mengatakan, pihaknya berkerja dengan aturan. Berdasarkan Perwako No. 29 tahun 2019, pembinaan dilakukan oleh OPD terkait. Misalnya terkait tempat hiburan malam, maka OPD terkaitnya adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang. Sedangkan terkait minuman keras (minol), maka OPD terkaitnya Dinas Perdagangan. 

"Yang mengeluarkan izin adalah OPD terkait. Mereka yang melakukan pembinaan. Tetapi jika tidak bisa dibina, sudah dikasih SP 1, SP 2 dan SP 3 yang ditembuskan ke Satpol PP, maka baru Satpol PP beraksi, bisa saja menutup tempat hiburan malam itu," katanya. 

Al Amin menegaskan, jika Budi Syahrial bisa membuktikan ada oknum yang bermain, maka ia akan menindak dengan tegas. Jika ada oknum yang bermain, hari itu dia buktikan, hari itu pula kita tindak tegas.

"Kami ingin menegakan amar ma'ruf nahi munkar di Kota Padang, kalau ada maling yang teriak maling, jeruk makan jeruk, hari itu kami tindak tegas yang bersangkutan. Kalau dia honor, kita berhentikan, kalau dia pejabat, kami usulkan untuk berhenti," pungkasnya. (Inf)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!