Breaking News

December 2, 2020

Polres Tanah Datar Berhasil Amankan 10 Paket Narkotoka Jenis Shabu


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Sebanyak 10 paket Narkotika Jenis Shabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar. Paket Shabu-Shabu itu diduga milik sorang pelaku  berinisial J  (42)  yang berhasil ditangkap  Satresnarkoba Polres Tanah Datar  di sebuah rumah di Jorong Ombilin, Nagari  Simawang, Kecamatan  Rambatan, Kabupaten  Tanah Datar.


Menurut keterangan Humas Polres Tanah Datar dalam rilisnya hari ini, Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Pelaku tersebut  diamankan Petugas setelah Petugas menerima laporan dari masyarakat  Sabtu, 28 November 2020 kemaren.Menurut laporan masyarakat setempat J sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Ombilin,  Nagari  Simawang.


Tak mau menyia-nyiakan waktu, Satresnarkoba  Polres  langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jorong  Ombilin, Nagari  Simawang. Ternyata benar saat Petugas datang, pelaku sedang  berada di depan rumahnya  di Jorong  Ombilin,  Nagari  Simawang.  Petugaspun segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh warga. Hasilnya, tim menemukan 10 (sepuluh) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam tas kantong merk Sheng Kang yang terletak di atas TV. Terduga pelaku juga mengakui bahwa 10 ( sepuluh )  paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.


Barang bukti yang diamankan berupa  : 10 (sepuluh) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor lk 1,58 gram;  1 (satu) pak plastik klip; 1 (satu) buah tas kantong merk Sheng Kang;  1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;  1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam serta  1 (satu)  set alat hisap sabu / bong.


Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!