Menurut keterangan Humas Polres Tanah Datar dalam rilisnya hari ini, Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Pelaku tersebut diamankan Petugas setelah Petugas menerima laporan dari masyarakat Sabtu, 28 November 2020 kemaren.Menurut laporan masyarakat setempat J sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Ombilin, Nagari Simawang.
Tak mau menyia-nyiakan waktu, Satresnarkoba Polres langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jorong Ombilin, Nagari Simawang. Ternyata benar saat Petugas datang, pelaku sedang berada di depan rumahnya di Jorong Ombilin, Nagari Simawang. Petugaspun segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh warga. Hasilnya, tim menemukan 10 (sepuluh) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam tas kantong merk Sheng Kang yang terletak di atas TV. Terduga pelaku juga mengakui bahwa 10 ( sepuluh ) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang diamankan berupa : 10 (sepuluh) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor lk 1,58 gram; 1 (satu) pak plastik klip; 1 (satu) buah tas kantong merk Sheng Kang; 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam; 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam serta 1 (satu) set alat hisap sabu / bong.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment