Breaking News

May 31, 2021

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Sosialisasikan UU No 18 Tahun 2018

                                                                    31 Mei 2021

FS.Asahan(SUMUT)-Dinas Lingkungan Hidutp (DLH) Kabupaten Asahan implementasikan UU Nomor 18 tahun 2018 Tentang sampah, menyebutkan pilah dan olah sampah dari sumbernya.

BANK Sampah merupakan sesuatu terobosan Pemerintah dalam pengendalian dampak buruk sampah, sebagai sarana penunjang dalam meningkatkan kesehatan dan kualitas lingkungan serta dapat menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Bank sampah, tempat menabung sampah dengan memiliki nilai ekonomis, seperti, bahan Plastik, Besi, Aluminium dan sejenisnya yang dipilah, dan dihargai dengan sejumlah uang, yang penabungnya diberi buku rekening layaknya perbankan.

Ini, disampaikan Poniran, Kabid. Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, (Lingkup), kepada awak media, (31/5) dalam menuturkan yang disampaikan oleh Kadis Lingkungan Hidup, Agus Jaka Putra Ginting S.H. 
Dikatakannya, Sampah jika dikelola dan diproses secara benar, per-kilonya mempunyai nilai ekonomis.

Namun demikian, kata Poniran, hal ini bukanlah semata pada sarana dan prasarana pengolahannya, melainkan bertujuan bagaimana membangun mindset atau pola pikir masyarakat dalam menopang pembudayaan pola hidup bersih dan sehat.

Bank Sampah," Srikandi, yang ada di perkarangan kantor DLH Asahan, kini menjadi percontohan, sungguh diminati warga disekitarnya.

Ajak Poniran, kepada semua Kantor OPD. bahkan hingga kepelosok, yang digerakkan oleh perangkat Desa, agar menggalakkan Bank Sampah ini, sebagai penerapan 3R, yang meliputi kegiatan mengurangi (Reduce), menggunakan kembali (Reuse) dan mendaur ulang sampah (Recycle).
(Dorman)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!