Breaking News

May 3, 2021

Secara Virtual Pemkab Asahan Ikuti Rakor Penegakan Disiplin Prokes Covid-19

                                                                    03 Mei 2021

FS.Asahan(SUMUT)-Pemerintah Kabupaten (Pemkap) Asahan secara Virtual, hadiri Rakor (Rapat Kordinasi) Penegakan Disiplin Prokes Covid-19, oleh Sekretaris Daerah Jhon Hardi Nasution bersama unsur Forkopimda.

Bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (3/5/21). Dalam acara diawali dengan laporan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Beliau menegaskan penanganan Covid-19 tidak boleh sampai kendor dan kita belajar dari kasus India. 

Berkaitan dengan kasus di India, awalnya terjadi karena adanya kegiatan keagamaan yang protokol kesehatannya tidak ketat sehingga terjadi ledakan Covid-19 di sana. Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta, khusus kepada kami untuk berbicara terkait hal ini.

Presiden menyampaikan agar kita lebih Waspada, karena akhir-akhir ini banyak sekali kegiatan-kegiatan masyarakat yang mulai memicu terjadinya kerumunan.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini beberapa Rekan Menteri dan Kepala BNPB bersepakat untuk memberi gambaran terkait penanganan Covid-19 dan kebijakan larangan mudik ini," tegas Tito.

Doni Monardo, selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19 Penanganan dan Kepala BNPB, menjelaskan tren kematian akibat Covid-19 dalam sebulan ini juga mulai naik di beberapa daerah, meskipun angka kesembuhan secara nasional relatif meningkat, namun pertumbuhan angka kasus positif covid-19 masih lebih tinggi.

Kenaikan yang cukup signifikan berada di wilayah Sumatera. Doni Berpesan, menegaskan sama jajaran TNI dan Polri harus selalu mewaspadai di beberapa titik yang sering memicu peningkatan kasus Covid-19 seperti bandara, pelabuhan, tempat ibadah, cafe dan restoran yang sering dijadikan sarana buka bersama, kepada pengguna jalan yang sering dilalui pemudik, beri himbauan agar memilih menahan diri tidak mudik.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qurus tempat ibadah wajib menunjuk petugas khusus yang selalu mengingatkan para jamaah untuk menerapkan prokes saat beribadah. Pemda setempat juga harus tegas untuk mencegah hal-hal yang menimbulkan kerumunan.

Peraturan menjelang Idul Fitri, seperti pelaksanaan Sholat Ied kapasistasnya hanya boleh diisi maksimum 50% orang di dalamnya dari kapasitas normal Mesjid. Pelaksanaan hal tersebut juga harus dikoordinasikan dulu oleh Pemda setempat. Arak-arakan menjelang Idul Fitri seperti takbiran keliling juga harus ditiadakan. Pelaksanaan zakat fitrah dapat dilakukan di masjid atau mushola tanpa perlu berdesak-desakan, dan sebaiknya diadakannya alternatif agar para pembayar zakat tidak perlu datang langsung," tuturnya Menteri Agama.
(Dorman)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!