Breaking News

July 16, 2021

DPRD Pasbar Pelajari Mekanisme Pembuatan Naskah Akademik Ranperda ke Pariaman


FS.Padang(SUMBAR)-DPRD Pasaman Barat (Pasbar) melaksanakan Study Comperatif Mekanisme Pembuatan Naskah Akademik Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) ke Kota Pariaman pada, Kamis (15/07) kemaren.


"Kami banyak mendengar bahwa Pemerintah Kota Pariaman melalui Bagian Hukumnya banyak membuat Ranperda yang diajukan ke DPRD nya, sehingga dalam setahun ada lebih dari 5 Perda (Peraturan Daerah) yang dapat dibuat bersama dengan DPRD Kota Pariaman," ujar Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat, Daliyus ketika memberikan sambutanya di ruang rapat walikota pariaman


Daliyus juga mengatakan, pihaknya juga membawa Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beserta seluruh anggotanya, dalam rangka mendalami bagaimana alur Mekanisme Pembuatan Naskah Akademik Ranperda, yang nantinya akan melahirkan perda yang dapat diimplementasikan di lapangan nantinya.


"DPRD Pasaman Barat tidak terlalu banyak menerima usulan ranperda dari executiv dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, apalagi sejak pandemi Covid-19 saat ini, kami di DPRD Pasaman Barat hanya membahas ranperda yang wajib-wajib saja, seperti ranperda APBD dan sebagainya yang berkaitan denga keuangan," pungkasnya.


Sementara itu Asisten II Kota Pariaman, Sumiramis yang didampingi Kabag Hukum Pemerintah Kota Pariaman, Indra Syamsu mengatakan bahwa Pemko Parimaan di tahun 2021 ini mengajukan 20 rancangan ranperda, dimana saat ini sampai Juli 2021, sudah ada 5 ranperda yang dibahas dengan DPRD Kota Pariaman.


"Kita di Kota Pariaman, minimal mengusulkan 10 ranperda untuk diusulkan ke DPRD Kota Pariaman, dan khusus tahun 2021 ini, kita mengusulkan 20 ranperda dan sudah ada 5 yang kita bahas di DPRD dan sedang menuju penetapan atau ketok palu," tuturnya.


Dirinya juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pariaman melalui Bagian Hukum, juga mengikutsertakan instansi vertikal seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan, sehingga rancangan peraturan daerah yang dibuat, memang telah dikaji dengan baik dengan melibatkan instansi vertikal tersebut.


"Selama ini, kita di Pemko Pariaman juga bersinergi dengan DPRD Kota Pariaman, dalam memutuskan berbagai hal, dimana ketika pembahasan ranperda, juga kita lakukan secara bersama, sehingga ranperda yang kita usulkan akan mendapat persetujuan dari pihak legeslatif, dalam hal ini DPRD Kota Pariaman," tutupnya.(war)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!