Breaking News

December 1, 2021

Wabup Padang Pariaman Buka Sosialisasi Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


FS.Padang Pariaman(SUMBAR)-Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman, Rahmang membuka Sosialisasi implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu (1/12) di Hall Ibu Kota Kabupaten (IKK) Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung.



Dalam sambutannya, Wabup Rahmang mengatakan. Pemerintah Daerah memberikan apresiasi dengan diadakannya kegiatan Sosialiasi ini dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. 


"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman, yang tidak hanya menyasar ASN namun juga seluruh pegawai Non ASN yang bekerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman, seluruh wali nagari dan perangkat nagari serta pekerja formal dan informal secara keseluruhan,"ucapnya. 


Berdasarkan data tahun 2020 saja, tercatat cukup banyak kasus kecelakaan kerja. Sebanyak 221.740 kasus yang yang telah diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan total nilai santunan yang telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.1,57 Triliun.


"Namun, dengan adanya jaminan sosial yang diikuti, dapat mengurangi resiko sosial yang akan terjadi. Jadi bisa dikatakan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti, pada prinsipnya dapat menghindari adanya kemiskinan baru. Karena pekerja yang tidak memiliki jaminan sosial, apabila terjadi resiko sosial seperti kecelakaan kerja ataupun kematian, tentu akan berdampak kepada pekerja dan anggota keluarganya", jelas Rahmang.


Dikatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menerbitkan Peraturan Bupati Padang Pariaman nomor 42 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman. Dan akhirnya akan menjadi pedoman dalam menindak lanjutinya sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.


"Dengan keluarnya Peraturan Bupati ini, kita harapkan timbul kesadaran dan kepatuhan. Baik dari pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja secara formal, maupun tenaga kerja informal atau mandiri di wilayah Kabupaten Padang Pariaman untuk dapat ikut dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga, selain untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja, juga sebagai upaya Pemda Kabupaten Padang Pariaman dalam melindungi para pekerja," tutupnya.


Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman M. Yasir Ginting. Secara Nasional, berdasarkan data tahun 2020 jumlah pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50,69 juta orang. Sementara untuk Kabupaten Padang Pariaman, jumlah pekerja yang terdaftar BPJS Ketenaagakerjaan baru sebesar 6.427 orang. Berdasarkan data diatas, jika dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang bekerja, tingkat kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan masih sangat rendah. Untuk itu, diperlukan kerja keras dan kerjasama kita semua dalam mewujudkan peningkatan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.


Pada kesempatan itu, juga diserahkan santunan kematian senilai Rp. 42 juta kepada empat orang ahli waris dan jaminan hari tua senilai Rp. 15,8 juta kepada satu orang ahli waris penerima BPJS Ketenagakerjaan.


Kegiatan yang digelar oleh Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis. (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!