Breaking News

Saturday, February 29, 2020

Polres Sarolangun Bekuk Dua Orang Pengedar Narkoba, 1 Kg Sabu Diamankan


FS.Sarolangun(JAMBI) - Jajaran aparat kepolisian Polres Sarolangun berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba.

Dua orang pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, satu orang warga pekanbaru, Riau berinisial JL (30) dan satunya lagi warga asal Sumatera Selatan berinisial AS (33).

Kedua pelaku diciduk ketika ingin transaksi narkoba jenis sabu seberat 1 kg. Para pelaku ditangkap ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Sarolangun ingin menuju Kecamatan Mandiangin sekitar pukul 12.30 Wib, Kamis (27/02) kemarin.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, S. IK, M. Si, mengatakan dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 1 Kg yang dibungkus kemasan teh hijau china.

"Dari pekan baru (Riau) dan tujuannya kecamatan mandiangin," katanya.

Kata Kapolres, awalnya anggota opsnal satnarkoba polres sarolangun bersama sama dengan anggota Polsek Kota sarolangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang membawa sabu seberat 1 Kg dengan menggunakan Mobil Toyota Sienta warna silver.

Kemudian atas informasi tersebut anggota opsnal dan anggota Polsek kota sarolangun melakukan penyisiran dan mendapati mobil yang dimaksud dan dilakukan penangkapan dengan disaksikan masyarakat sipil. Setelah di lakukan penggeledahan di mobil tersangka di dapati 1 kg narkotika jenis sabu sabu, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres sarolangun guna proses lebih lanjut

Katanya, dua pelaku pengedar narkoba itu menggunakan mobil rentalan dengan jenis Toyota sienta warna silver dengan Nopol BG 1103 RC untuk membawa barang tersebut ke Sarolangun.

Pelaku merupakan jaringan peredaran narkoba ini akan dikembangkan lagi untuk mencari sindikat lainnya.

Selain barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik besar bertuliskan GUANYINWANG berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 Kg, polisi juga mengamankan 1 unit HP Samsung hitam, 1 unit HP Xiaomi coklat, 1 unit mobil toyota sienta silver no.pol BG 1103 RC dan 1 Kantong kain warna hitam.

"Yang jelas pengendali bisnis ini pasti ada, ini nilainya besar. Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat  (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

Ros/id

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!