Breaking News

Tuesday, March 31, 2020

Pemkab Tanah Datar Perpanjang Masa Belajar Siswa Dirumah Hingga 16 April 2020


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Semakin merebaknya dampak penyebaran Virus Corona, demi keamanan dan keselamatan warga masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperpanjang masa belajar siswa di  rumah hingga 16 April 2020 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Intruksi Bupati Tanah Datar Nomor:800/870/Dikbud-2020 tentang Penanganan Dampak  Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Bahwa merujuk kepada Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 443/115/bpbd-2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Status Keadaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat  Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tanah Datar dan Instruksi Bupati Nomor : 800/839/Dikbud-2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19)  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan ini menginstruksikan kepada Kepala SMA/MA/SMK se-Kabupaten Tanah Datar, Kepala SMP/MTs se-Kabupaten Tanah Datar, Kepala S/MI se-Kabupaten Tanah Datar dan Kepala TK/PAUD/KBSPS/TPA se-Kabupaten Tanah Datar untuk :

Yang pertama, melanjutkan pengalihan kegiatan belajar di rumah masing-masing siswa terhitung mulai tanggal 02 s/d 16 April 2020.


Kedua, selama kegiatan belajar di rumah maka Tenaga Pendidik atau Guru memberikan tugas siswa sesuai dengan Program Pembelajaran yang telah direncanakan secara Daring (via WhatsApp, Google Class Room atau lainnya) dengan menekan penguatan pendidikan karakter.

Ketiga, selama kegiatan belajar di rumah, Peserta Didik atau siswa dilarang melakukan aktivitas di luar rumah (misalnya berkumpul ke tempat fasilitas umum, atau keramaian lainnya).

Keempat, diharapkan kepada orang tua Peserta Didik atau Siswa untuk memantau atau mendampingi anaknya selama kegiatan belajar dilaksanakan di rumah.

Kelima, kepada Peserta Didik atau Siswa yang kedapatan berada di fasilitas umum atau keramaian tanpa didampingi oleh orang tua akan ditindak oleh petugas Satpol PP kecuali ada keperluan yang mendesak.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap kepada masyarakat terutama orang tua wali murid serta siswa/peserta didik mau bekerjasama dengan baik untuk mematuhi Instruksi ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi kebaikan bersama. (Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!