Breaking News

Wednesday, September 16, 2020

Rapat Paripurna DPRD Sumbar Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2020


                        16 September 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar mengalokasikan tambahan anggaran untuk penanganan kesehatan dan pemulihan  ekonomi bagi yang terdampak pandemi Covid-19. Penambahan anggaran ini ditempatkan di pos belanja tidak plangsung.

“Khusus untuk penanganan dampak ekonomi dialokasikan anggaran untuk pemberian subsidi bagi UMKM, Koperasi, usaha mikro, usaha kecil sekali, petani, nelayan, peternak dan masyarakat terdampak lainnya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar untuk memimpin rapat paripurna penyampaian nota perubahan APBD 2020 di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Rabu (16/9/2020).

Ditambahkan Irsyad, untuk penguatan jaring pengaman sosial dialokasikan anggaran untuk validasi dan verikasi data penerima BLT yang banyak bermasalah. Selain itu juga dialokasikan tambahan kegiatan untuk program strategis OPD dalam perubahan APBD tahun 2020.

“Pemda akan mengupayakan ada peningkatan penerimaan daerah diusulkan perubahan APBD tahun 2020 dari target disepakati KUPA- PPAS perubahan 2020,” ujarnya.

Lanjut Irsyad Syafar, DPRD dan Pemda harus mengupayakan pendapatan daerah terutama dari PAD.

“Ranperda tentang perubahan APBD terdiri ringkasan APBD, jenis pendapatan, belanja, pembiayaan, urusan pemerintahan, belanja daerah, jumlah pegawai pergolongan dan per jabatan, piutang daerah, daftar penyertaan modal, investasi daerah, penambahan dab pengurangan aset daerah, kegiataj tahun anggaran sebelumnya, dan dana cadangan dan pinjaman daerah,” ujar Irsyad

Saat memimpin rapat paripurna, Irsyad Syafar didampingi wakil ketua Suwirpen Suib dan Pemprov Sumbar dihadiri wakil Gubernur SumbarNasrul Abit dan Sekwan Raflis.

Wakil gubernur sumbar Nasrul Abit menanggapi penyampaian nota perobahan Apbd 2020, menerangkan, sesuai hasil kesepakatan dalam Kebijakan Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS), secara keseluruhan, pendapatan daerah akan mengalami penurunan sekitar Rp603,072 miliar lebih.

Dari target semula sebesar Rp6,988 triliun, setelah perubahan turun menjadi Rp6,385 triliun atau turun sekitar 8,63 persen,x sebut Nasrul Abit dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Irsyad Syafar tersebut.

Nasrul memaparkan, penurunan pendapatan daerah tersebut berasal dari penurunan yang cukup signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, semula PAD ditargetkan sekitar Rp2,53 triliun turun menjadi sekitar Rp2,134 triliun lebih atau turun 15,58 persen.

Kemudian, penurunan pendapatan juga diakibatkan turunnya dana perimbangan sekitar 6,00 persen. Semula ditargetkan Rp4,396 triliun lebih turun menjadi Rp4,132 triliun lebih. Namun penerimaan dari Lain  lain pendapatan daerah yang sah justru terjadi peningkatan sekitar 87,40 persen. Dari semula diperkirakan sebesar Rp62,852 miliar lebih naik menjadi Rp117,783 miliar lebih.

Nasrul menambahkan, berdasarkan estimasi atau perkiraan penerimaan pendapatan daerah secara keseluruhan dalam Rancangan perubahan APBD tahun 2020, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemprov Sumatera Barat akan melakukan beberapa upaya.

Antara lain memberikan keringanan dan kemudahan kepada wajib pajak dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Karena memang pendapatan daerah terbesar bersumber dari pajak kendaraan bermotor,"ungkap Nasrul.

Untuk menggenjot keinginan masyarakat membayar pajak selama program pembebasan denda dan bea balik nama kendaraan bermotor, Pemprov Sumatera Barat telah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, juga dilakukan perbaikan layanan terutama layanan berbasis teknologi informasi untuk pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut.

"Diharapkan, program pemerintah tersebut menumbuhkan kesadaran masyarakat melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan membayar pajak tanpa denda dan melakukan balik nama kendaraan non BA," ujarnya.

Selain program tersebut, Nasrul Abit juga mengungkapkan, pemprov terus mencari objek penerimaan baru dari penerimaan retribusi dengan memperbaiki regulasi. Menurutnya, tahun 2020 telah dilakukan perubahan kedua Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha. Saat ini Perda tersebut menunggu jawaban klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri, untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda.(fl)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!