Breaking News

Wednesday, September 02, 2020

Rapat Paripurna, DPRD Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Penanggulangan Covid-19


                          2 September 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pemprov Sumbar melaksanakan rapat paripurna beragendakan penyampaian nota penjelasan terhadap 3 Ranperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Sueb  diruangan sidang utama kantor setempat, Rabu (2/9).

Dalam sambutannya, Supardi menyampaikan bahwa meningkatnya angka penyebaran covid-19 di Sumatera Barat dibutuhkan pembentukan perda tentang perlindungan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Tiga Ranperda serta dua telah masuk dalam Propemperda tahun 2020 dan satu merupakan pembahasan Ranperda diluar Propemperda yaitu Ranperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Supardi.

Ranperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sejalan dengan diberlakukannya tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 tingkat penyebaran covid-19 di Sumbar menunjukkan peningkatan tajam dan menempatkan Kota Padang sebagai zona merah.

Selasa, 1 September 2020 jumlah orang terpapar 2.156 orang dan tren kenaikan meningkat tajam dibandingkan awal pendemi.

Peningkatan penyebaran Covid-19 konsekwensi dan diberlakukan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19.

Kewajiban untuk memakai masker, cuci tangan dan jarak fisik sebagaimana dimaksud SE Mendagri nomor 440-830 tahun 2020 tidak menjadi perhatian sebagian masyarakat.

Pemerintah menetapkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Gubernur melalui surat nomor 188/1197/Huk- 2020, 7 Agustus 2020 menyampaikan kepada DPRD usulan pembahasan tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal.

Ranperda segera dibahas dan ditetapkan sebagai payung hukum dalam penegakan hukum disiplin penerapan protokol Covid 19.

Kita tidak menginginkan penyebaran covid-19 di Sumbar semangkin tinggi pada akhirnya akan berdampak terhadap tatanan kehidupan masyarakat termasuk dalam tatanan perekonomian daerah.

Ranperda tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal tidak termasuk dalam propemperda. Oleh sebab iti, mengacu oada ketentuan pasal 52 huruf a peraturan pemerintah sebelum diagendakan pembahasannya, terlebih dahulu dilakukan kajian Bapemperda untuk sinkronisasiz harmonisasi dan kandungan materi dengan peraturan perundang- undangan lebih tinggi.

Judul Ranperda semula tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal, berubah menjadi Ranperda tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Ketua Bapemperda H.  Hidayat menyampaikan  dengan akan  lahirnya   Ranperda tentang tatanan kebiasaan baru dimana perda yang akan hadir ketengah tengah masyarakat harus berbasis kearifan lokal yang telah disampaikan oleh gubernur Sumbar pada waktu yang lalu

Sederhanakan materi muatan perda tersebut dengan mengatur penangananan covid19 perda ini berlaku sampai tidak ada covid lagi dan bila ada penyakit yang lain akan dibuat lagi perda lagi. Imbuhnya.

Isi dari ranperda itu memiliki isi materi tindak pidana ringan akan tetapi tidak memberatkan dan memberi.efek jera kepada masyarakat," ujarnya.(fl)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!