“Menyambung apa yang telah diimbau oleh Wali Kota Padang terkait tradisi “balimau” yang sering dilakukan oleh sebagian warga kota jelang Ramadhan, untuk dilakukan di rumah saja, demi pencegahan penularan Covid-19,”tutur Sekda mengawali arahannya.
“Selanjutnya, pada bulan Ramadhan ASN Pemko Padang tetap bekerja sebagaimana biasanya, dengan jam kerja menyesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.508/BKPSDM.PKAP.2-PDG/2021, tanggal 9 April 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 H Bagi ASN di Lingkungan Pemko Padang,” jelas Amasrul.
“Pada SE tersebut, jam kerja yang biasanya berlangsung dari pukul 07.30 -16.00 WIB untuk hari Senin-Kamis dan 07.30 -16.30 WIB di hari Jumat, di bulan Ramadhan bergeser menjadi pukul 08.00 – 15.00 WIB untuk Senin-Kamis dan 08.00 – 15.30 WIB di hari Jumat,” jelasnya lagi.
“Namun penyesuaian jam kerja tersebut, jangan sampai mempengaruhi produktivitas kita dalam bekerja, karena masih banyak target pekerjaan yang harus diselesaikan,” harapnya.
“Selanjutnya, sehubungan warga kota Padang telah dapat melaksanakan ibadah Ramadhan di masjid/musala di lingkungannya, dengan syarat menjalankan protokol kesehatan, maka kami juga berharap bapak/ibu ASN Pemko Padang dapat menjadi contoh penerapan hal tersebut,” harapnya lagi.
Di akhir arahannya, Sekda Amasrul menyampaikan ucapan mohon maaf lahir batin dan selamat menunaikan ibadah puasa 1442 H bagi ASN Pemko Padang dan bagi seluruh warga kota Padang. “Semoga puasa kali ini dapat kita jalankan dengan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” tuntasnya. (BT/RM/Prokompim Pdg)
No comments:
Post a Comment