Breaking News

June 27, 2019

Eks Peserta Lelang Beberkan Dugaan Kecurangan Proyek Asrama Haji Batang Anai


FS.Padang(SUMBAR) - Mega Proyek lanjutan pembangunan Asrama Haji di Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman milik Kemenag Sumbar yang diduga sarat "permainan" sepertinya akan berlanjut kepersidangan. Andaikan dugaan itu terbukti, banyak pihak yang akan terjerat pada dugaan korupsi dimega proyek umat islam tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang kontraktor yang tidak mau namanya disebutkan, dimana kontraktor ini juga tercatat sebagai peserta lelang tender mega proyek Asrama Haji Batang Anai.Kontraktor itu menyebutkan ada persekongkolan yang mengakibatkan persaingan tidak sehat terjadi antara peserta pada saat pelaksanaan tender berlangsung.

"Pada proses tender, ada sekitar 9 perusahaan yang ikut sebagai peserta, dan sebenarnya ada perusahaan yang lebih berhak secara administrasi mengerjakan proyek asrama haji tersebut, yakni peserta nomor urut 4, sementara PT.Rimbo Paraduan berada pada nomor urut 5", katanya,Rabu(26/6).

Akan tetapi, lanjut kontraktor itu," hasil pemenang kembali dikoreksi dan dikonsultasikan kepada Kakanwil, kemudian Kakanwil mengkoordinasikan kepada salah seorang oknum petinggi partai di Sumbar ini" ucap kontraktor tersebut.

"Kemudian oknum petinggi partai itu menolak hasil pemenang tender yang real itu, sebab, diduga pemenang tender bukan jagoannya (PT.Rimbo Paraduan), dan selanjutnya perintahkan panitia lelalng untuk mengulang lelang kembali dan menangkan jagoannya, karena disinyinalir ada komitmen fee dari awal antara oknum petinggi partai dengan PT.Rimbo Paraduan" ungkapnya lagi.

Sementar pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa,” Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan konsekuensinya adalah pidana", sebut kontraktor itu.

Kontraktor juga menyebutkan," untuk pemasangan kaca jendela yang seharusnya dipakai kaca setebal 5mm secara keseluruhan sesuai dengan dokumen kontrak, namun, diduga PT.Rimbo Paraduan hanya memakai kaca setebal 3mm, berarti sudah tidak sesuai spesifikasi lagi", tandas lagi.

Proyek yang bernilai Rp 43.523.094.000, dengan sumber dana Surat Berharga Syari'ah Negara(SBSN)  dan dikerjakan PT.Rimbo Paraduan(RP) itu kondisinya sekarang sangat memilukan dan terindikasi rugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu konfirmasi pihak terkait lainnya.(Tim)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!