Breaking News

June 29, 2019

Ranperda Bamus Nagari Disahkan DPRD Agam Jadi Perda



FS.Agam(SUMBAR) - Setelah melakukan pembahasan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama pemerintah daerah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi I DPRD Agam tentang Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus Nagari) menjadi peraturan daerah.

Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir Bupati Agam terhadap Ranperda Bamus Nagari yang disampaikan oleh Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria pada rapat paripurna di aula utama DPRD Agam Jum’at (28/6).

Pada kesempatan itu, Wabup mengapresiasi atas inisiatif DPRD Agam yang telah menyelesaikan ranperda tersebut, karena perda yang akan disahkan itu merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pada kesempatan ini kami dapat menerima untuk menyetujui Ranperda tentang Bamus Nagari ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Agam.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, didampingi Wakil Ketua Lazuardi Erman, Suharman dan Taslim, itu juga dihadiri oleh Sekda Agam Martias Wanto, Anggota DPRD dan kepala OPD.(Defli)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!