Breaking News

July 23, 2019

Anggota DPRD Agam 2019-2024 Masih Tunggu Putusan MK Untuk Dilantik




FS.Agam(SUMBAR) - Pelantikan anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam periode 2019-2024 mulai dipersiapkan. Namun kepastian dilantiknya anggota DPRD Agam tersebut  menunggu putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Alhadi mengatakan pihaknya akan melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih, penetapan hasil perolehan kursi dan perolehan suara setelah menerima salinan keputusan dari MK pada 6 Agustus 2019.

“Hasil putusan itu dikirim MK ke KPU setelah sidang dan KPU Agam akan mengagendakan sidang pleno satu hari setelah menerima hasil putusan tersebut. Setelah pleno dilakukan, hasil pleno disampaikan ke bupati dan bupati menyerahkan ke Gubernur Sumbar untuk pelantikan,” ujarnya.

Alhadi menyebutkan, saat ini ada satu gugatan sedang dalam proses sidang di MK. Gugatan itu diajukan oleh calon legislatif dari PAN atas nama Riki Syaiful di daerah pemilihan Agam empat meliputi Kecamatan Baso, Ampekangkek, Canduang. Pemohon mengajukan gugatan di empat TPS terkait surat suara yang tidak sah miliknya.

“Dengan kondisi itu selisih suara dari calon legislatif dari PPP atas nama Ridwan Suhaili sebanyak 26 suara. Sementara hasil rapat pleno KPU Agam, selisih suara antara Riki Syaiful dan Ridwan Suhaili sebanyak empat suara, sehingga Ridwan Suhaili memperoleh kursi sembilan di Dapil Agam empat,” sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Agam, Indra mengatakan pihaknya siap menjalankan tupoksi sekretariatan untuk pelantikan anggota DPRD terpilih. Sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan, rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah anggota DPRD terpilih masa jabatan 2019-2024 pada Rabu 7 Agustus 2019.

“Kita di Sekwan saat ini menunggu SK pelantikan dari Gubernur Sumbar, karena informasi yang kita dengar saat ini ada sengketa pileg di Agam yang belum tuntas, sehingga belum ada putusan MK di KPU. Jadi, sampai hari ini kita di sekretariat DPRD masih belum menyiapkan undangan yang akan dicetak, karena masih menunggu kepastian tanggalnya,” jelas Sekwan Agam.(Def)..

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!