Breaking News

July 4, 2019

DPRD Sumbar Gelar Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pembentukan PT.Sumbar Energi

                                                  4 Juli 2019


FS.Padang(SUMBAR) - Untuk mendapatkan hak pengelolaan atas eksploitasi blok Sinamar di Kabupaten Sijunjung yang akan dilaksanakan oleh PT Rizki Bukit Barisan Energi (RBBE), Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Sumbar Energi yang akan menjadi penerima dan pengelola Participating Interest (PI) 10 persen atas kegiatan eksploitasi blok Sinamar.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hendra Irwan Rahim sebagai pengantar  rapat paripurna beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pembentukan PT Sumbar Energi, Kamis (4/7/2019).

Ia juga menyebutkan, dalam Nota Penjelasan yang disampaikan oleh gubernur pada rapat paripurna terdahulu, Senin (1/7) dijelaskan, bahwa sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, untuk dapat menerima dan mengelola P.I 10 persen, maka Pemerintah Daerah harus membentuk BUMD atau perusahaan daerah. 

Dengan adanya keikutsertaan BUMD atas perusahaan daerah dalam pengelolaan blok Sinamar, sebut Hendra, maka daerah akan mendapatkan manfaat yang lebih besar disamping bagi hasil pajak sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009. 

Namun demikian, Ketua DPRD mengingatkan, bahwa bisnis di sektor migas, merupakan bisnis yang padat modal, padat teknologi dan membutuhkan SDM yang berkualitas. Disamping itu, memiliki tingkat resiko yang tinggi, baik yang disebabkan faktor internal maupun faktor ekternal yang sulit dikendalikan oleh perusahaan.

Untuk mendapatkan kepemilikan pengelolaan P.I 10 persen, maka BUMD atau perusahaan daerah diharuskan untuk menyetorkan penyertaan modal kepada kontraktor untuk biaya eksplorasi yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor dan biaya eksploitasi, yang jumlahnya tidaklah sedikit. 

"Dengan demikian, perlu kehati-hatian dan menghitung secara cermat penyertaan modal BUMD atau perusahaan daerah kepada kontraktor, agar nanti tidak menjadi beban daerah akibat kegagalan usaha dalam pengelolaan P.I 10 persen tersebut," tukas Hendra.(js/Red)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!