Breaking News

July 1, 2019

Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda Blok Sinamar

                                        1 Juli 2019


FS.Padang(SUMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rapat Paripurna dengan pemerintahan propinsi sumbar dalam penyampaian nota penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pembentukan   pendirian BUMD Perseroan Terbatas (PT) Sumber Energi yang dikenal dengan istilah  Blok Sinamar DPRD Sumbar, Senin (1/6/2019).

Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Arkadius Dt Intan Bano berpendapat, dari hasil harmonisasi dan pembulatan konsepsi Bapembentukan perda dan Biro Hukum Pemda Sumbar, Perda Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Sumber Energi harus segera disepakati.

"masalah pembentukan Ranperda BUMD ini sangat urgen dan mendesak untuk dapat dijadikan perusahaan daerah yang akan menerima dan mengelola Participating Inters (P.I) dari kontraktor yang akan melakukan pengembangan," kata Arkadius Dt Intan Bano.

dari hasil harmonisasi dan catatan rekomendasi oleh Bapemperda maka usul pembahasan Ranperda tentang pembentukan PT diluar Propemperda 2019 dapat disepakati pembahasannya dalam rapat Bamus 24 juni2019 tersebut.

Apabila hingga 26 Agustus 2019 belum juga terbentuk PT Sumber Energi yang ditetapkan dengan Perda, lanjut Arkadius Dt Intan Bano, maka hak untuk menguasai dan mengelola P.I 10 dari pengelolaan Blok Sinamar tersebut akan menjadi hilang.

Arkadius Dt Intan Bano mengingatkan pembentukan PT Sumber Energi jangan seperti PT milik Pemda lainnya.

"Nasibnya jangan sama dengan perseroan terbatas milik Pemda lainnya yang tidak mampu memberikan manfaat dan keuntungan kepada Pemerintah Daerah," tegas Arkadius Dt Intan Bano.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan memang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyetujui rencana pengembangan sumur gas di Blok Sinamar di Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

"Sumur Sinamar-1 memiliki potensi minyak dan gas bumi. Salah satu syarat mengelola migas yang ada yakni dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BUMD sudah berdiri di Kabupaten Sijunjung. Ini akan menjadi dasar kita untuk mendapatkan semacam bagi hasil daripada sumber daya mineral tersebut," jelas Wagub Nasrul Abit.

Ia mengatakan, Pemprov Sumbar diberikan batas waktu untuk penyelesaian Pembentukan Perda hingga 26 Agustus 2019.

"Mudah-mudahan Juli bisa selesai. Nantinya dengan adanya Perda Sumbar akan bisa menguasai dan mengelola 10 persen migas.

Sehingga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," harap orang nomor dua di Sumbar ini.

Ia melanjutkan, saat ini kontraktor Blok Sinamar sudah melakukan eksploitasi dan mulai memproduksi tinggal sebentar lagi akan memasarkan minyak dan gas bumi tersebut. (*)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!