Breaking News

August 6, 2019

Ketua DPRD Sumbar : Penyusunan RAPBD-P 2019, Harus Mengacu Pada KUPA PPAS Yang Sudah Ditetapkan

                                       06 Agustus 2019


FS.Padang(SUMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatera Barat , menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun 2019 , Selasa (6/8).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan mendengar penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) tahun 2019 yang dibuka oleh ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim.
Hendra menyebutkan Pengelolaan keuangan daerah tahun 2019, yang ditetapkan dalam Pemendagri No. 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019 , DPRD Provinsi Sumatera Barat meminta usulan program dalam rancangan perubahan APBD tahun 2019 sudah masuk dalam perubahan RKPD dan RKBMD. Hal itu harus dipastikan agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya.
“Agar tidak menjadi permasalahan, seluruh usulan program kegiatan yang dimasukkan ke dalam perubahan APBD sudah masuk dalam perubahan RKPD dan RKBMD,” katanya.
Dia mengingatkan, penyusunan RAPBD-P tahun 2019 harus mengacu kepada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang sudah ditetapkan sebelumnya. Baik proyeksi pendapatan, belanja serta penerimaan daerah termasuk program kegiatan dan plafon anggarannya.
Hendra juga menegaskan, usulan perubahan alokasi anggaran pada pos Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk kabupaten/ kota sudah tertampung dalam RAPBD-P. Terkait hal itu, gubernur juga hendaknya sudah mempersiapkan perubahan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 29 tahun 2017 sebelum RAPBD-P diajukan.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyebutkan, RAPBD-P disusun mengacu kepada KUPA PPAS yang telah disepakati. Perubahan APBD dilakukan antara lain untuk mengakomodir perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
Nasrul memaparkan, terjadi defisit anggaran sekitar Rp481,395 miliar lebih. Defisit dapat ditutupi dengan adanya selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
“Penerimaan pembiayaan sumbernya berasal dari SILPA sebesar Rp501,905 miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,510 miliar sehingga pembiayaan netto berjumlah Rp481,395 miliar lebih,” terangnya.
“Beberapa asumsi yang menyebabkan terjadinya perubahan seperti asumsi pencapaian pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) serta keadaan yang mengharuskan terjadinya pergeseran anggaran antar organisasi dan sebagainya,” terang Nasrul.
Nasrul menyebutkan, pendapatan daerah mengalami penurunan sekitar Rp148,476 miliar. Pada APBD awal, pendapatan daerah diproyeksi Rp6,729 triliun namun mengalami penurunan menjadi sekitar Rp6,580 triliun lebih.
Dari sisi belanja daerah, juga terjadi penurunan. Pada APBD awal diperkirakan sekitar Rp7,130 triliun. Namun menurun sekitar Rp68,581 miliar menjadi Rp7.062 triliun.(js)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!