Breaking News

September 2, 2019

Bank BTN Tawarkan Kerjasama Dengan Pemko Padang



FS.Padang(SUMBAR) - Pemerintah Kota Padang mendapat tawaran kerjasama dari Bank BTN Cabang Padang terkait Program Pengembangan Operasional (PPO) sarana dan prasarana penunjang kelengkapan alat kerja bagi kantor dinas atau lembaga lainnya di Kota Padang.

Hal itu mengemuka saat Deputi Brach Manager Cosumer (DBM Business) Bank BTN Cabang Padang Imam Gozalis menyambangi rumah dinas Wali Kota, jalan A. Yani No. 11 Padang, Senin (2/9/2019).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padang Mahyeldi, Ispektur Kota Padang Coori Saidan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Andri Yulika, perwakilan Bapenda.  Deputi Brach Manager Cosumer (DBM Business) Bank BTN Cabang Padang Imam Gozalis beserta rombongan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padang Mahyeldi  sangat menyambut baik kerjasama yang ditawarkan itu. Menurutnya, kerjasama tersebut akan dapat menunjang kelengkapan sarana dan prasarana bagi kantor-kantor sehingga pelayanan operasional di Kota Padang semakin meningkat. 

"Kita tentu berharap, jika kerjasama ini terlaksana akan dapat memberikan kemudahan bagi pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ," imbuhnya.

Ia menambahkan, kerjasama yang ditawarkan BTN cabang Padang terlebih dahulu akan dibicarakan dengan SKPD terkait dan jika sudah mencapai kesepakan maka kerjasama dapat dilakukan.

"Kita tentu berharap kerjasama dengan BTN ini dapat dilakukan secepat mungkin. Mengingat sebelumnya kita juga pernah bekerjasama dengan BTN terkait retribusi pajak daerah dan khas daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Brach Manager Cosumer (DBM Business) Bank BTN Cabang Padang Imam Gozalis mengatakan, PPO adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank BTN dalam bentuk dana atau barang yang dapat menunjang kelancaran operasional pemerintah daerah. 

“Bantuan operasional yang dapat diberikan berupa kendaraan operasional, baik itu kendaraaan roda dua maupun roda empat serta peralatan kantor seperti komputer, printer,  air conditioner (AC) dan lainnya yang dapat mendukung kelancaran operasional instasi atau lembaga,” terangnya. 

Ia menambahkan, adapun persyaratan dalam kerjasama PPO tersebut adalah nasabah suatu lembaga menempatkan sejumlah dana dalam bentuk rekening giro dalam jumlah tertentu  dan jangka waktu tertentu pula.

“Semoga kerjasama ini dapat tereaslisasi, memberikan keuntangan kepada kedua bela pihak serta nantinya dapat memberikan kemajuan untuk Kota Padang," imbuhnya. (Muliadi/HumasPadang).

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!