Breaking News

October 16, 2019

Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Sumbar Disahkan


                  15 Oktober 2019


FS.Padang(SUMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Pemprov Sumbar akhirnya sepakat menetapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan itu diberi nomor : 23/SB/2019 yang dilakukan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar dengan agenda "Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan kesejahteraan sosial" pada Selasa, (15/10) diruang sidang utama gedung setempat.

Rapat tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar dalam sambutannya mengatakan, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahateraan sosial ini adalah usul dari anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019.

"Ranperda ini dibentuk dengan tujuan menyiapkan payung hukum yang jelas serta untuk meningkatkan kesejahteraan serta penanganan masalah sosial di Sumbar," jelas Irsyad.

Sementara itu, komisi V DPRD Sumbar yang membahas ranperda tersebut pada kesempatan itu diwakili oleh Syahrul Furqon mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019 yang telah memprakarsai ranperda tersebut.

"Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini pada prinsipnya sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini dan sudah menjadi kewenangan pemprov Sumbar dibidang sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Gubernur Sumatera Barat dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Alwis juga mengapresiasi DPRD Sumbar karena telah memprakarsai ranperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

"Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan ini diharapkan tidak ada lagi kesenjangan sosial ditengah masyarakat dan terciptanya kehidupan yang adil dan merata,"ujarnya.(dan)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!