Breaking News

December 2, 2019

Komisi IV DPRD Sumbar Bahas Persoalan Tambang Batu Bara CV. Tahiti Coal


                  2 Desember 2019


FS.Padang(SUMBAR) - Terkait persoalan CV Tahiti Coal. Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Lazuardi Erman memaparkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi DPRD. Pertama mengenai luas areal yang masuk dalam Izin Usaha Penambangan (IUP) CV Tahiti Coal. Kemudian mengenai dokumen lain yang dibutuhkan untuk melakukan aktifitas penambangan seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal ini dikatakan kepada wartawan, Senin (2/12/2019) saat jumpa pers di ruangan pertemuan komisi IV  DPRD Sumbar di Gedung setempat. Lebih lanjut ia mengatakan,”terkait informasi masyarakat tentang aktifitas penambangan batu bara CV Tahiti Coal di Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto. Sebelumnya, Komisi IV telah melakukan peninjauan ke areal penambangan pada bulan lalu, menindaklanjuti informasi masyarakat agar mengetahui langsung persoalan yang terjadi

“Beberapa hal yang menjadi perhatian bagi kami adalah pertama soal areal yang masuk dalam IUP, kemudian dokumen lainnya seperti AMDAL dan pengolahan limbah B3,” ungkap Lazuardi, 

Untuk persoalan itu, katanya, Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat telah meminta dinas terkait untuk menindaklanjuti. Termasuk juga mengenai reklamasi pasca penambangan serta pengawasan aktifitas penambangan.

“Dalam menyikapi persoalan ini, kami juga baru mengetahui bahwa tenaga pengawas atau Inspektur Tambang di provinsi sangat minim. Dari keterangan dinas ESDM provinsi, hanya ada tujuh orang Inspektur Tambang,” ujarnya.

Dalam jumpa pers tersebut, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Riko Alviano menambahkan, dari hasil peninjauan, komisi IV merekomendasikan kepada instansi terkait untuk menutup empat dari enam lubang tambang. Hal itu menurut Riko karena diperkirakan, empat lubang tersebut berada di luar wilayah IUP CV Tahiti Coal.

“Kami menduga ada empat lubang penambangan aktif yang berada di luar wilayah IUP sehingga kami minta aktifitas penambangan dihentikan dan lubang ditutup,” kata Riko. Dia meminta, Dinas ESDM provinsi Sumatera Barat melakukan pengukuran ulang terhadap wilayah yang masuk ke dalam IUP. Apabila ada aktifitas penambangan di luar IUP harus dihentikan dan lubangnya direklamasi. (wt)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!