Breaking News

February 16, 2020

Yalpema Jurin: "Masyarakat Harus Tahu Fungsi Pers"



FS.Tanah Datar(SUMBAR) - Mengenang Peringatan Hari Pers Nasional, 09 Februari 1946 - 09 Februari 2020, Tokoh Masyarakat yang sekaligus merupakan Tokoh Agama dan Politik, Yalpema Jurin mengatakan bahwa "Masyarakat Harus Tahu Fungsi Pers".

Hal tersebut disampaikannya kepada fokussumateta.com hari ini, Minggu 16 Januari 2020.Wia WhatsAPP  beliau mengatakan bahwa sangat penting bagi masyarakat dan publik untuk mengetetahui fungsi Pers. Dengan mengetahui fungsi dan peranan Pers, maka anggapan-anggapan "miring" tentang Pers tidak akan terjadi lagi di tengah-tengah masyarakat. 

Tak terasa genap sudah 74 tahun Dunia Pers menemani dan menggiring kehidupan masyarakat, pemerintahan dan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonnesia (NKRI). Tanggal 09 Februari dikenal oleh Bangsa Indonesia sebagai Peringatan Hari Pers Nasional (HPN).

Tidak ada sebuah bangsa di dunia yang tidak memiliki Pesr. Pers telah berperan besar dalam perjalanan sejarah maupun peradaban suatu bangsa. Di Indonesia sendiri sejak masa Kolonial hingga era Demokrasi saat ini Pesr menjadi salah satu penopang dan saluran efektif ekspresi kedaulatan.

Demokratisasi hampir tidak bisa dibayangkan terwujud andai Pers tidak ada. Itulah pentingnya fungsi dan peran Pers di tengah-tengah kehidupan, sehingga kemerdekaan Pers adalah suatu kemutlakan sebagai corong kebebasan berfikir dan berpendapat.

Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa Pengertian Pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Yalpema Jurin mengatakan sangat menyayangkan fakta  yang ironisnya sebagian besar masyarakat Indonesia hanya memahami Pers sebatas berita atau Surat Kabar tanpa pernah bersungguh-sungguh mempelajari dan menghayatinya. Sehingga banyak Pihak yang mennganggap Pers sebagai "musuh"atau "Dunia Usil" yang kurang kerjaan. Padahal fungsi dan peranan Pers itu sama pentingnya dengan pilar-pilar demokrasi lainnya.

Lebih lanjut Yalpema menjelaskan Fungsi Pers  menurut UU No.40 tahun 1999 antara lain: 

Yang pertama Sebagai Media Informasi, Pers hadir sebagai pembawa atau pencapai informasi kepada masyarakat, sehingga keterbutuhan masyarakat akan informasi dapat terpenuhi. Informasi tersebut mencakup seluruh bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, budaya, hukum, sosial, perkembangan teknologi, kemanusiaan dan lain-lain. Media berperan menyebarluaskan berbagai peristiwa sehingga dapat diketahui masyarakat banyak.

Yang kedua sebagai Media Pendidikan, Pers tidak bisa lepas dari keikutsertaan pembangunan kualitas manusia di bidang pendidikan.Dalam hal ini Pers turut mencerdaskan bangsa dengan menyebarkan informasi-informasi berkualitas dan mendidik, menyampaikan informasi teknologi dan pengetahuan baru, merangsang kreatifitas anak-anak bangsa bahkan memberikan ruang bagi pemikiran-pemikiran baru.

Yang ketiga sebagai Media Hiburan, seperti program-program entertaiment yang digemari ibu-ibu dan remaja putri di televisi itu merupakan terapan fungsi Pers sebagai Media Hiburan.Tak hanya di televisi tapi juga di majalah, Surat Kabar, Media-media online, konten-konten menghibur semacam itu bahkan menjadi salah satu berita favorit untuk kalangan tertentu.Hanya saja fungsi ini kerap diekplorasi dengan kebebasan yang kurang bertanggungjawab sehingga sering melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi dan kode etik serta Undang-undang Pers itu sendiri.

Yang keempat Pers sebagai Media Sosial, dalam konteks ini Pers berfungsi mengontrol situasi sosial, misalnya memberitakan peristiwa pelanggaran hukum, penyelewengan kekuasaan oleh Pejabat Pemerintah, Penyalahgunaan Anggaran Publik dan peristiwa lain yang tidak baik. Dengan demikian tercipta kesadaran di tengah-tengah masyarakat untuk menghindari hal-hal yang patut atau merugikan.

Dan yang terakhir sebagai Lembaga Ekonomi, Pers harus bisa menghidupi dirinya sendiri, memberikan kesejahteraan kepada Wartawan atau karyawannya, bahkan menciptakan lapangan pekerjaan. Saat ini Pers bahkan sudah menjadi industri sehingga kerap kali berita dijadikan komoditas yang semata-mata menarik segmen pasar itu. Faktanya memang demikian, Pers senantiasa berusaha menyajikan berita yang digemari pembaca.Ini juga ironi, sebab ada pendapat : "Pers Idealis Cenderung Mati, Pers Bisnis Langgeng bersama Pelanggaran-Pelanggaran".

Sementara itu Yalpema juga menjelaskan tentang Peranan Pers yang sesuai dengan UU Pers No.40 tahun 1999 yang menyatakan Pers melaksanakan peranannya sebagai berikut : memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta menghormati Kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang cepat, akurat dan benar; malakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Peranan Pers yang dijabarkan Undang-undang ini sangat jelas dan tegas. Jika Pers di Indonesia konsisten menjalankan peran itu, niscaya kualitas Pers kita sudah jauh lebih baik dan layak jadi panutan.

Yalpema berharap dengan adanya catatan ini semoga kedepannya bermanfaat bukannya kepada wartawan tetapi juga masyarakat dan juga berharap agar para pelaku Pers dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tununan UU Pers No.40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.(Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!