Breaking News

March 30, 2020

Terkait Spanduk Himbauan Kapolsek Lubuk Sikaping, MUI Pasaman : Tidak Ada Yang Salah Dengan Spanduk Itu


FS.Pasaman(SUMBAR)-Hingga saat ini, virus corona (COVID-19) masih saja menjadi masalah kesehatan terbesar di dunia. Hingga di beberapa negara mengambil langkah waspada. Salah satunya negara Republik Indonesia yang mana beberapa kota di Indonesia mengambil kebijakan dengan meniadakan Shalat Jumat. Kebijakan itupun berdampak pada penurunan jumlah jamaah masjid termasuk di daerah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumbar.

Ditambah lagi dengan himbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 13 Maret lalu. Dimana Anis Baswedan mengingatkan warganya harus meningkatkan kewaspadaan saat berada di masjid, kian berdampak pada jamaah masjid yang ada di wilayah hukum Polsek Lubuk Sikaping.

Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Lubuk Sikaping, AKP Fion Joni Hayes pada, Minggu 29 Maret 2020 mengambil langkah untuk mengeluarkan himbauan pada masyarakat agar tidak panik secara berlebihan.


“Kewaspadaan harus ditingkatkan. Saya tak ingin masyarakat panik, tapi saya juga tak ingin masyarakat menganggap enteng serta meremehkan merebaknya virus corona di berbagai belahan dunia,” ujarFion.

Untuk itulah kata Fion, dengan niat baik pada tanggal 16 Maret 2020 lalu ia memasang himbauan. Melalui spanduk itu Kapolsek Lubuk Sikaping mengimbau masyarakat jangan takut shalat di masjid.

Di spanduk yang berisi agar masyarakat kembali meramaikan masjid tertulis ; “Ijan takuik untuk sholat di Masjid” (jangan takut sholat di Masjid), karano Allah tau sia nan dulu dipanggia ado indak adonyo virus korona Masjid adalah tempat ibadah, yang penting jago kesehatan dan jan lupo ibadah“ (karena Allah tahu siapa yang dulu di panggil, ada tidaknya virus Corona, Masjid adalah tempat ibadah).

Namun AKP Fion Joni Hayes tidak pernah menyangka penyebaran virus corona begitu cepat dan jumlah korban banyak berjatuhan. Bahkan di Indonesia pun berkembangnya pun makin merebak, sehingga Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus mengeluarkan maklumat bernomor Mak/2/III/2020 yang terbit pada 19 Maret 2020 lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Maklumat Kapolri tersebut berisikan tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat.
Namun belakangan ada segelintir orang memanfaatkan “benturan himbauan” antara Kapolsek Lubuk Sikaping dengan himbauan Kapolri, tanpa mau tau bahwa kedua himbauan itu dikeluarkan dalam waktu yang berbeda.

Menanggapi fakta ini Fion hanya tersenyum, sembari mengatakan bahwa fenomena demikian bisa terjadi dimana saja. Namun ia tak lupa berpesan agar masyarakat menggunakan logika dari setiap persoalan yang ada. 

“Tidak logis dong bila langkah yang saya ambil bertentangan dengan pimpinan tertinggi di Kepolisian,” kata AKP Fion Joni Hayes.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Pasaman Ustadz H. Habibullah S.Ag, MH mengatakan, tidak ada yang salah dari himbauan yang dikeluarkan Kapolsek Lubuk Sikaping. Sebab, langkah yang telah diambil Kapolsek itu sebelum keluarnya Maklumat Kapolri. 

Habibullah mengatakan, tujuan semula dari himbauan itu agar masyarakat di Lubuk Sikaping yang saat itu belum terindikasi terjadi penyebaran virus corona tidak meninggalkan masjid.

“Bahkan saat itu kita sangat mendukung langkah himbauan melalui baliho yang dikeluarkan Polsek Lubuk Sikaping, agar masyarakat tidak meninggalkan masjid. Himbauan itu dikeluarkan Kapolsek karena dia khawatir melihat masjid dan mushala di wilayah hukumnya sepi. Dimana tidak ada warga yang mau melaksanakan shalat berjamaah,” kata Habibullah.

Ustadz Habibullah mengatakan, ternyata himbauan Kapolsek Lubuk Sikaping berdampak besar terhadap masyarakat setempat. “Alhamdulillah, pasca himbauan itu dipasang, masjid dan mushala kembali ramai.

Bahkan kata Ustadz Habibullah, melihat perkembangan di daerah itu, hingga kini MUI Kabupaten Pasaman juga belum mengeluarkan himbauan tentang larangan untuk shalat berjamaah di masjid.

Apresiasi terhadap langkah yang diambil Kapolsek Lubuk Sikaping itu ternyata tidak saja datang dari MUI Kab Pasaman, namun juga datang tokoh adat dan alim ulama serta masyarakat Kabupaten Pasaman. (FS/dan)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!