Breaking News

April 12, 2020

Anggota DPRD Padang Helmi Moesim : Samakan Visi Tangani Covid-19


                                  12 April 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Pemerintah Kota Padang segera memberlakukan menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara tegas, guna mencegah penyebaran COVID-19. Menurut Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembatasan sosial berskala besar adalah, pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

"Pembatasan sosial berskala besar merupakan, bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditujukan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di suatu wilayah," ungkap Anggota DPRD Kota Padang Helmi Moesim, Minggu (12/4). Upaya ini menurut undang-undang, meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Ia mengemukakan, sangat penting bagi pemerintah kota untuk menyamakan pemahaman dan visi dalam menangani wabah COVID-19. Ketika pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, ia mengatakan, maka pemerintah daerah mesti segera mengikutinya.

"Dalam kondisi merebaknya wabah COVID-19 di beberapa daerah, muncul berbagai kebijakan lockdown atau darurat daerah. Tapi harus disadari semua pihak, mesti kembali pada ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat. Harus tegakkan aturan. Kebijakan darurat daerah COVID-19 dengan pertimbangan dampaknya secara matang," tambahnya.

Ia mengemukakan, penerapan kebijakan darurat daerah mesti mempertimbangkan kesiapan penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat, kesiapan anggaran daerah untuk tanggap darurat COVID-19, kesiapan pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, serta kesiapan fasilitas kesehatan dan ruang karantina serta tenaga medis hingga ke daerah pinggiran.

"Semua hal harus dihitung secara matang. Jaga kondusivitas dan ketenangan masyarakat. Sarana dan prasarana pencegahan dan penanganan COVID-19 juga harus memadai hingga ke pinggiran, jika terjadi darurat COVID-19 di daerah," katanya.(h)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!