Breaking News

April 2, 2020

Pemnag Pariangan Tanah Datar Bentuk Satgas Percepatan Penganan Covid-19


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Sebagai wujud kepedulian dan tanggap Bencana Covid-19, Pemerintah Nagari Pariangan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Virus Corona Disease (Covid-19).

Pembentukan Satgas tersebut diintruksikandalam Keputusan Wali Nagari Pariangan Nomor: 18/SK/WN-2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Virus Corona Disease (Covid-19) Nagari Pariangan.

Dalam Keputusan Nomor:  18/SK/WN-2020 tersebut Wali Nagari Pariangan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
Yang pertama membentuk Satgas Percepatan Corona Disease (Covid-19) Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar yang terdiri dari Pengarah, Pelaksana dan Sekretariat.

Yang Kedua Gugus Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama bertugas antara lain : Pengarah bertugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan Percepatan Penanganan Covid-19, melakukan pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penanganan Covid-19.

Pelaksana bertugas menetapkan dan melaksanakan rencana operasional Percepatan Penanganan Covid-19, mengkoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Penanganan Covid-19, melakukan pengawasan pelaksanaan Percepatan Penanganan Covid-19, mengerahkan Sumber Daya untuk pelaksanan kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19, melaporkan Pelaksanaan Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Wali Nagari Pariangan dan Pengarah.

Yang ketiga Ketua Pelaksana menyusun dan menyampaikan Laporan Rutin Harian dan Laporan Kejadian Mendesak sewaktu-waktu diperlukan kepada Wali Nagari Pariangan dan Pengarah.

Keempat Sekretariat Gugus Tugas Nagari Pariangan berkedudukan di Kantor Wali Nagari Pariangan.

Kelima Pemerintah Nagari Paiangan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

Keenam segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Yang terakhir Keputusan ini berlaku pada taggal ditetapkan, yaitu sejak Senin, 30 Maret 2020.

Adapun Susunan Pengurus Satgas Percepatan Penanganan Covid-19  Nagari Pariangan yaitu Ketua Wali Nagari Pariangan April Khatib Saidi, Skretaris H.A.Andomo, Bendahara Zelmawati serta 83 orang anggota yang merupakan warga masyarakat Nagari Pariangan.

Menurut keterangan Wali Nagari April Khatib Saidi kepada fokussumatera.com via pesan singkat, Selasa, 31 Maret 2020 kemaren, Kepuusan ini dibuat sebagai komitmen Nagari dalam mendukung keputusan dan himbauan Pemerintah dalam Penanganan Wabah Covid-19 yang sedang melanda masyarakat.

April Khatib Saidi berpesan agar Personil Satgas Nagari Pariangan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab serta mengutamakan keselamatan dan keamanan diri dalam menjalankan tugas.

Selain itu dihimbau kepada warga masyarakat untuk mendukung dan membantu tugas Satgas Covid-19 dengan mematuhi himbauan pemerintah.

Semoga Wabah Covid-19 ini segera berlalu. (Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!