Breaking News

April 24, 2020

Program Nasional PTSL, 20.000 Bidang Tanah di Kota Sawahlunto Perlu Penerbitan Sertifikat


FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistim Langsung (PTSL) tahun 2020 di Kota Sawahlunto sudah ditetapkan di Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto untuk 1.500 bidang. Setelah dibagi dengan cermat berdasarkan data yang masuk ternyata kuota ini belum mencukupi. Dari 5 Desa di Kecamatan Silungkan ternyata ada satu Desa yang belum mendapatkan jatah yaitu  Desa Taratak Bancah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sawahlunto Almarjan dalam kunjungan audiensi Pengurus Balai Wartawan Kota Sawahlunto (BWKS), Selasa, 21 April 2020 lalu  di kantor BPN Kota Sawahlunto,  Jalan Simpang PU,  Desa Kolok Mudiak, Kota Sawahlunto.

Almarjan juga menjelaskan bahwa BPN Kota Sawahlunto melakukan Pendataan Berbasis Lapangan. Hal tersebut dilakukan mengingat pentingnya PTSL ini untuk pemetaan tanah dan penerbitan sertifikat di Kota Sawahlunto. Dan hasilnya diperlukan kurang-lebih 20.000 bidang yang perlu pemetaan dan penerbitan Sertifikat Tanah di Kota Sawahlunto.

‘’Setelah diajukan kepada BPN Provinsi Sumbar dan Pusat, kebutuhan untuk 20.000  bidang di Kota Sawahlunto tahun 2020 ini dapat disetujui Pimpinan. PTSL yang 20.000 bidang itu dibagi dalam dua paket. Satu paket kegiatan dianggarkan  melalui APBN sebesar Rp2,8 miliar dan kalau dua paket sudah tersedia dana Rp5,6 miliar. Dana ini disediakan untuk biaya proses pengukuran dan penerbitan sertifikat. Sedangkan untuk biaya administrasi, transportasi dan pengadaan bahan untuk patok dan lain sebagainya dalam pra-kegiatan dibantu melalui APBD Kota Sawahlunto atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto," kata Almarjan.

Menyangkut kondisi Darurat Covid-19 saat ini,  Almarjan menyebutkan , hal tersebu tidak menjadi   kendala. ‘’Andaikata penanggulangan virus ini sampai akhir tahun 2020, maka dialihkan anggarannya melalui APBN tahun 2021’’ jelasnya.


"Yang utama dan penting sekali dalam PTSL ini  adalah persetujuan dari Pemerintah Kota Sawahlunto sesuai dengan program dua paket PTSL untuk  20.000 bidang pengukuran, pemetaan dan penerbitan setifikat," kata Almarjan yang didampingi Kepala Seksi Sengketa Konflik & Perkara Sunardi.

Almarjan juga  menegaskan bahwa  biaya persiapan untuk 20.000 bidang ini, bila  dibebankan kepada APBD Kota Sawahlunto, anggarannya berkisar Rp.500 juta. Artinya, masing-masing dianggarkan Rp250 ribu/bidang. Hal ini sesuai dengan SK Bersama Tiga Menteri (Menteri Pertanahan & Bappenas, Mendagri dan Menteri Desa &PDT) dengan besarannya Rp250 ribu/bidang minimal untuk tiga patok. 

"Jadi permasalahan PTSL ini harus clear & clean. Dana yang disiapkan Pemerintah Pusat hanya untuk pengukuran, pemetaan,  penerbitan dan penandatangan sertifikat. Biaya ini yang dimaksudkan gratis itu. Sedangkan untuk biaya administrasi, pengurusan dokumen, alas hak  dan pengadaan patok, saat ini sedang diusulkan kepada Pemerintah Kota Sawahlunto untuk dapat dibantu melalui APBD’’ imbuhnya.

Sementara Walikota Sawahlunto Deri Asta, SH sebagai Pimpinan Tertinggi di Kota Arang ini, saat dihubungi , Rabu malam , 22 April 2020 lalu  di rumah dinasnya, membenarkan hal tersebut. Deri Asta, SH juga  menyatakan sudah mendapatkan informasi tentang program PTSL tahun 2020 atau bisa saja digeser ke tahun 2021 karena dampak Covid-19 untuk Kota Sawahlunto dipusatkan di Kecamatan Silungkang. Namn pada prinsipnya Sebagai Pimpinan Walikota Dri Asta setuju dengan Program PTSL  yang akan dilaksanakan di Kota Sawahlunto, sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kepala BPN Kota Sawahlunto Almarjan. (Z.Z. Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!