Breaking News

May 20, 2020

Bupati OKU : Aparatur Sipil Negara Dan Keluarga Di Larang Mudik.


FS.OKU(SUMSEL)-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu  (OKU), Sumatera Selatan mengeluarkan surat Edaran perihal pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan Mudik dan/atau cuti bagi aparatur Sipil negara di likungan pemerintah daerah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Surat Edaran Nomor 800/207/XLll/lll. 3/2020 
Tertanggal 19 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh Bupati OKU H. Kuryana Azis ditujukan kepada Inspektur Kab OKU, Sekretaris DPRD OKU, para Kaban/Kadin se-Kab OKU, para Kabag Setda OKU, para Camat, Lurah se-Kab OKU, Kasat Pol PP dan Direktur RSUD Baturaja. 

Didalam surat Edaran disebutkan disebutkan. 
1. Bagi aparatur Sipil negara dan keluarga nya dilarang melakukan berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan Mudik lainnya, selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona virus disease (Covid 19).


"Terdapat aparatur Sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat Pembina kepegawaian. "Ucap Bupati OKU di dalam surat nya. 

2. Pembatasan CUTI ASN Di likungan pemerintah Kabupaten OKU.
  a. Pejabat Pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi aparatur Sipil negara yang mengajukan Cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan Masyarakat Corona virus disease Covid 19. 
 b.  Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dapat diberikan izin cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi aparatur Sipil negara di Likungan pemerintah Kabupaten OKU.
 c.  Alasan penting sebagai mana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas, hanya di berikan terbatas pada alasan 1 (satu) anggota inti (ibu, bpk, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua dan menantu) dari ASN yang bersangkutan apabila sakit keras dan/atau meninggal Dunia.

3.  Bagi aparatur Sipil negara yang melanggar hal tersebut diatas, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin s bagaimana mana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil 
Dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Surat Edaran tersebut Di Tembuskan disampaikan kepada Kakanreg VIII BKN Palembang, Gubernur Sumatera Selatan dan Inspektur atau Kab OKU.  (Hermanto)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!