FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Pelaksanaan Takbiran dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri sudah di depan mata. Terkait hal tersebut Bupati Tanah Datar mengeluarkan Surat Bupati No. 451.1/834/Kesra-2020 tentang Pelaksanaan Takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 H / 2020 M dan Maklumat MUI Tanah Datar No. 05/Maklumat-MUI/TD/V/2020 yang berisi Pedoman Pelaksanaan Ibadah pada kondisi Pandemi Covid-19.
Sebagaimana disampaikan Kabag Kesra Tanah Datar yang juga sekaligus merupakan Sekretaris MUI Kabupaten Tanah Datar, H. Afrizon, S.Ag kepada fokussumatera.com, Jum’at, 22 Mei 2020. ‘’Karena satu kesatuan mohon dipahami secara utuh, selanjutnya mohon bantuan untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat luas’’ ujar Afrizon.
Adapun Surat Bupati yang dikeluarkan Rabu, 20 Mei 2020 tersebut yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Wali Nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar adalah berdasarkan hasil rapat Forkopimda, Gugus Tugas Covid-19, Kepala Kantor Kemenag, MUI, DMI, PHBI dan Kepala OPD terkait di Kabupaten Tanah Datar yang memuat antara lain:
Yang pertama PHBI Kabupaten dan Kecamatan tidak menyelenggarakan pelaksanaan Shalat Ied tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
Yang kedua menghimbau masyarakat untuk melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Fitri di rumah masing-masing.
Yang ketiga Takbiran hanya dilaksanakan di masing-masing Masjid/Surau/ Mushalla dan tidak dilaksanakan Takbiran Keliling.
Yang keempat Tetap mempedomani Maklumat MUI Tanah Datar No: 05/Maklumat-MUI-TD/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah padaMasaPandemi, terutama pada angka 1 huruf a, b dan c.
Dan yang terakhir bagi Masjid/Surau/Mushalla yang memnuhi kriteria Maklumat No 05 angka 2 dimaksud agar mempedomani hal-hal sebagai berikut, diantaranya : Pengurus Masjid/Surau/Mushalla membuat Surat Pernyataan Kesediaan Menerapkan Protokol Kesehatan tentang Pencegahan Covid-19 yang diketahui oleh Jorong dan diserahkan ke Wali Nagari; Shalat Ied hanya dilaksanakan di Mesjid/Surau/Mushalla dan tidak di lapangan terbuka; Menggulung tikar Mesjid/Surau/Mushalla, membersihkan lantai dan tempat berwudhuk dengan disinfektan; Menyediakan tempat cuci tangan dan mencek suhu tubuh setiap jamaah dengan peralatan kesehatan sebelum masuk Mesjid/Surau/Mushalla; Seluruh jemah diwajibkan pakai masker, mengatur jarak antar jemaah selama berada di dalam Mesjid/Surau/Mushalla, termasuk dalam pelaksanaan shalat; Tidak melaksanakan kontak fisik sesama jemaah seperti bersalaman, dll; Khatib dan Imam shalat Ied berasal dari dalam Kecamatan dan Khatib menyampaikan materi Khutbah maksimal 10 menit. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment