Breaking News

May 14, 2020

Diduga Tambang Pasir Hitam di Nagari Atar, Tanah Datar Beroperasi Secara Ilegal


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin mengembangkan semua bidang kegiatan  untuk menunjang perekonomian. Begitu juga masyarakat luas diberi kesempatan untuk memilih bidang usaha agar yang bisa dan mungkin dikembangkan agar masyarakat bisa hidup lebih baik. Sesuai dengan amanah Konstitusi Negara Undang –Undang Dasar  (UUD) 1945  yang salah satu pasalnya yaitu Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa  ‘’Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’’.

Hal tersebut dalam  artian masyarakat harus mematuhi aturan yang dibuat oleh Negara atau Pemerintah jika mau berusaha/mendirikan usaha, seperti membuat bangunan harus ada Izin Membuat Bangunan (IMB), menambang harus memiliki izin tambang dan semua perizinan lain yang menunjang  usaha tersebut. Bukan lantas seenaknya saja, seenak perut kita saja, membuat usaha tanpa memikirkan lingkungan sekitar, menabrak semua aturan yang ada bahkan mengabaikan keselamatan masyarakat lain. 

Sangat disayangkan hal tersebut masih banyak  terjadi dan sering kita temui  di tengah-tengah masyarakat dalam berusaha. Seperti yang dilihat dan diinformasikan kepada fokussumatera.com tentang adanya indikasi dan dugaan bahwa Usaha Tambang Pasir Hitam yang ada di Jorong Taratak Lapan, Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar masih beroperasi secara ilegal.

Kecamatan  Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar hanya memiliki 2  Nagari yaitu Nagari Padang Ganting dan Nagari Atar. Di kedua Nagari ini banyak sekali di duga tambang ilegal,  tetapi semua itu didiamkan seakan tidak ada Penegak Hukum, tidak ada Pemerintahan yang bisa menegur dan memberi sanksi pada pelaku indikasi Pelanggar Hukum ini.


Pada saat tim fokussumatera.com  bertanya kepada masyarakat  sekitar tambang baik Tambang Galian ‘’C’’  maupun Gilingan Pasir, mereka mengatakan,  ‘’pandai-pandai saja".

Lalu apa maksud dari semua itu....... ? 

Apa  mungkin yang dimaksud mereka adalah ‘’pandai-pandai bermain’’ atau ‘’pandai-pandai bersembunyi’’ atau lagi ‘’pandai-pandai  kerja sama dengan Pemerintah setempat’’. Untuk itu Tim fokussumatera.com langsung mendatangi salah satu dari 2 Wali Nagari  yang ada di Kecamatan Padang Ganting ini.

Halyu Pardi  selaku Wali Nagari Atar yang disambangi fokussumatera.com di kantornya untuk  dimintai keterangan terkait hal tersebut hari, Rabu 13  Mei 2020 mengatakan bahwa   selaku Wali Nagari, Halyu Pardi belum ada  mengeluarkan izin dan memberi rekomendasi untuk pengurusan izin tambang  dan industri di nagari Atar ini, termasuk industri Tambang Pasir Hitam milik  Inisial ‘’A’’.

‘’Dari Pihak Pemerintah Nagari belum ada mengeluarkan izin/rekomendasi untuk pengurusan izin tambang tersebut, jadi usaha tambang tersebut  ada indikasi masih beroperasi secara ilegal’’ jelas Halyu Pardi dengan tegas.

Halyu Pardi juga membenarkan kalau galian pasir hitam di pinggir jalan Lingkar  Kabupaten yang terletak di Jorong Taratak Lapan memang sudah cukup lama beroperasi. ’’Dan saya selaku Wali Nagari selama ini tidak mengetahui soal perizinan, jadi selagi masyarakat saya diam ya tentu saya diam juga. Tapi kalau sudah ada yang bertanya tentu saya akan menjelaskan seperti yang saya ketahui,’’ tambahnya.

‘’Berarti jika  belum ada rekomendasi atau surat dasar ataupun pengantar dari Pemerintah Nagari maka tentulah diindikasi  belum satu pun izin yang dikantongi oleh Penambang Pasir Gunung Hitam tersebut, yang memakai mesin penggiling tentu belum juga memiliki izin Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Keselamatan Kerja, Izin Tambang dan industri dan segala perizinan lain nya’’ kata Kanit intel Polsek Padang Ganting  Ade Sumandal yang dikonfirmasi fokussumatera.com via telepn. 

Tim fokussumatera.com juga meminta pihak Polsek sebagai Penegak Hukum untuk menelusuri indikasi pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Padang Ganting yang sudah banyak merajalela ini, terutama Tambang Pasir Hitam dan juga tambang-tambang  lainnya. 

Sementara salah satu masyarakat yang dimintai keterangan mengatakan, Jangan karena mereka berusaha di ulayat lalu dijadikan alasan untuk menabrak semua aturan yang ada. Dengan kata lain kalau belum  ada izin seharusnya diurus dulu, dan kalau sudah ada izin tapi habis masa berlakunya seharusnya  diperpanjang’’ 

‘’Tapi kalau izin belum keluar ya sebaiknya  jangan beroperasi menambang dulu dengan berbagai alasan pribadi untuk memperkaya diri’’ tambah salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Dengan adanya laporan dan keluhan masyarakat ini diharapkan Pemerintah Nagari bersama Pihak berwajib agar dapat menelusuri dan mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena kekayaan alam yang terdapat di suatu Daerah/Nagari berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat banyak. (Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!