Breaking News

May 11, 2020

Hubungan Gelap Pasangan ASN ini Coreng Nama Baik KPU Sumbar


FS.Padang(SUMBAR)-Sungguh, apa yang dilakukan dua orang (sepasang) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Barat ini sudah mencoreng citra ASN. Meski masing - masing mereka sudah memiliki pasangan yang sah, namun keduanya nekat menjalin hubungan terlarang hingga melahirkan seorang bayi hasil dari hubungan gelap mereka.

Entah setan apa yang merasukinya, 'R' (laki-laki) staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar dan 'M' (perempuan) staf KPU Kabupaten Sijunjung, yang keduanya berstatus PNS tega-teganya berkianat pada pasangan mereka masing-masing.

Apa yang dilakukan pasangan terlarang itu selain bertentangan dengan norma Adat dan Agama, perbuatan R dan M ini juga bertentangan dengan Hukum Negara, mengingat keduanya berstatus PNS, dan perilaku buruk kedua staf KPU ini telah mencoreng nama baik PNS Sumatera Barat dan citra KPU Sumbar di tingkat Nasional.

Dilansir dari www.goasianews.com, Sekretaris KPU Sumbar, Firman, SH. M.Si membenarkan bahwa keduanya adalah staf KPU, R bertugas di KPU Sumbar dan M bertugas di KPU Kabupaten Sijunjung.

Sekretaris KPU Sumbar, Firman, SH.M.Si

"Ya benar, keduanya adalah staf KPU, R bertugas di KPU Provinsi Sumbar dan M bertugas di KPU Kabupaten Sijunjung" terang Firman, Rabu 22/04/2020) lalu dikantornya.

Firman menambahkan, terkait peristiwa ini KPU Sumbar telah melayangkan surat ke KPU pusat pada tanggal 15 Februari 2020 silam, mengingat keduanya berstatus PNS.

"Namun hingga saat ini belum ada balasan, dan kita masih menunggu keputusan dari KPU puasat" tambahnya.

Terkait langkah, kebijakan dan sangsi KPU Provinsi Sumbar terhadap stafnya R, Sekretaris KPU Sumbar menjelaskan "saat ini R beraktifitas seperti biasa, dan KPU Sumbar pun tidak bisa mengambil kebijakan apapun terkait diri R, mengingat kasus R merupakan masalah pribadi/individu dan tidak berkaitan dengan tupoksi R sebagai staf KPU, dan saat ini persoalan R masih dalam proses hukum yang di laporkan suami M ke Polres Kab.Sijunjung"

"Dan kami hanya bisa mengabil langkah terkait kasus R dan M apabila telah ada putusan dari KPU pusat" jelasnya.

Secara terpisah, terkait asmara gelap di lingkungan KPU wilayah Sumbar ini, Afiyandri SH, salah seorang penggiat hukum di Sumatera Barat menyayangkan lambatnya prosedur putusan KPU pusat terkait kasus yang mengarah pencemaran martabat PNS ini.

Afi memaparkan “Selain sanksi, juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),  "Di dalam dua ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS,"ucap Afi (23/04) saat di temuii di kantornya.

Lebih dalam Afi menjelaskan “Beberapa sanksi dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan, "PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".

“Lembaran Negara Repudblik Indonesia tahun 1990 Nomor 61 Penjelasan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut”.

"Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah olah merupakan suatu rumah tangga", bunyi penjelasan lembaran negara tersebut.

“Dan Pasal 15 masih dalam PP yang sama ditegaskan, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal 14, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP No53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“Yang dimaksud hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian” jelas Afi.

Sebagai perpanjangan tangan di Daerah, sudah selayaknya KPU Sumbar dan KPU Kabupaten Sijunjung lebih mengaktifkan diri dalam menyikapi permasalah seperti ini secara tepat dan cepat, agar pihak KPU Pusat bisa sesegera mungkin mengambil kebijakan,  karena hal tersebut bagian dari melindungi citra dan nama baik institusinya di mata publik.

"Namun sangat di sayangkan, sampai saat ini belum juga terlihat perkembangan kasus tersebut. Seakan KPU Kabupaten Sijunjung maupun KPU Sumbar terkesan menutup - nutupi dan pembiaran atas kasus yg mencoreng nama baik KPU di tingkat nasional itu," tutupnya.(dn/tim)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!