Breaking News

May 21, 2020

Pemkab Tanah Datar Gelar Rapat tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat bersama Forkopimda, MUI, Kamenag, Dewan Mesjid, PHBI, Dinas Kesehatan, Sat Pol PP dan Damkar.

Menurut keterangan Humas Tanah Datar, dalam Rapat tersebut Pemerintah Daerah bersama Forkopimda, MUI, Kamenag, Dewan Mesjid, PHBI, Dinas Kesehatan, Sat Pol PP dan Damkar sepakat memperbolehkan masyarakat mengadakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijiriah dengan beberapa ketentuan, dengan mempedomani maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar nomor: 05/Maklumat-MUITD/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah di Masa Pandemi Covid- 19.

Diantara  etentuan tersebut yakni, shalat Idul Fitri 1441 H tidak diijinkan di lapangan dan hanya dilaksanakan di Masjid setempat, Masjid yang berdekatan dengan akses jalan Provinsi dan Nasional serta Nagari pada kasus Covid-19 dan Nagari bertetangga dengan Daerah terjangkit Covid-19 juga tidak diizinkan melaksanakan shalat tersebut.

“Masjid atau Mushalla yang hendak mengadakan Shalat Idul Fitri 1441 H wajib mengantongi Surat Pernyataan Komitmen kesediaan menjalankan Protokal Antisipasi  (Protap)kesehatan pencegahan Covid-19  yang diketahui Kepala Jorong diserahkan ke Wali Nagari ” ujar Kabag Kesra Afrizon, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gedung Maha Rajo Dirajo, Batusangkar, Rabu (20/5/2020).

Afrizon juga berpesan di penyelenggaraan Shalat Idul Fitri, masyarakat diminta memakai masker, membawa sajadah sendiri, mengindari kontak langsung (bersalaman) dan bagi masyarakat yang sedang menjalankan masa karantina atau sakit diminta untuk menahan diri rumah.

“Imam dan Khatib shalat Idul Fitri tidak disarankan berasal dari luar Daerah atau luar Kecamatan, untuk mengindari lamanya masyarakat berkumpul Khotbah diminta tidak berpanjang-panjang,” ujar Afrizon.

Afrizon  menambahkan Pemerintah Tanah Datar di tahun ini meniadakan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) yang biasanya di pusatkan di lapangan Cindua Mato dan tidak memperbolehkan takbir keliling. “Takbiran keliling tidak diperkenankan tetapi lakukanlah di Mesjid, Surau dan Mushalla” ujar Afrizon.

Semuai ini dilakukan Pemerintah Tanah Datar demi keselamatan, keamanan dan terhindarnya masyarakat Tanah Datar dari terjangkit wabah Corona. (Z.Z)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!