Breaking News

May 9, 2020

Polres Tanah Datar Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Sangat disayangkan dan sangat memprihatinkan, dalam situasi pandemi Covid-19 dan terpuruknya perekonomian masyakat,  masih ada juga orang yang mau berpesta dengan Narkoba jenis sabu. Hal ini menunjukkan rendahnya moral dan etika dalam masyarakat.

Polres Tanah Datar  melalui Satuan Reserse Narkoba dibawah pimpinan Kasat AKP Yadi Purnama, S.H, pada hari, Kamis 07 Mei 2020 kemaren sekira pukul 20.30 WIB telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya Jorong Saruaso Barat,  Nagari  Saruaso, Kecamatan  Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.

Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Tanah Datar  Iptu Marjoni Usman, SH kepada fokussumatera.com via pesan WhatsApp, Sabtu 09 Mei 2020, bahwa berdasarkan keterangan dari Kasat Res Narkoba  Polres Tanah Datar, tersangka pelaku Narkoba ini ditangkap dengan adanya informasi dari masyarakat  bahwa tersangka berinisial ATS ini sering mengonsumsi dan mengedarkan Narkoba golongan I jenis Sabu. 

Tersangka ATS bersama Barang Bukti

"Atas dasar informasi tersebut petugas menyelidiki  yang bersangkutan dimana pada hari Kamis, 07 Mei 2020 lalu, sekira pukul 20.30 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas," kata Iptu Marjoni Usman.

Mengetahui hal tersebut, sambung Marjoni, petugas lansung menuju lokasi dan melihat tersangka inisial ATS sedang mengendarai sepeda motornya,  kemudian petugas memberhentikan yang bersangkutan di pinggir jalan raya di Jorong  Saruaso Barat, Kecamatan  Tanjung Emas tersebut. 

"Petugas lantas  mengamankan ATS dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan. Dalam aksi pengeledahan itu ditemukan di dalam kantong celana tersangka  2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan timah rokok," terang Marjoni.

Penangkapan dan penggeledahan ini juga disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka  beserta dengan Barang Bukti  (BB) dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan selanjutnya. 

Adapun identitas tersangka yaitu  Nama Inisial  ATS, umur 34 tahun, Suku Sikumbang (Minang), Pekerjaan Swasta, Alamat Jorong  Kapuah, Nagari Pagaruyung,  Kecamatan Tanjung Emas,  Kabupaten Tanah Datar.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa : 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening  (satu paket sedang dan satu paket kecil),  1 (satu) buah timah rokok, 1 (satu) unit Hp merek Mito warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Viar warna Silver tanpa plat Nopol. 

Terhadap Tersangka dalam perkara ini dapat disangka melanggar Pasal  : 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 TTG Natkotika , dengan Ancaman Hukuman minimal  5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!