Breaking News

June 12, 2020

DPRD Sarolangun Gelar Rapat Paripurna Tahap I Tingkat I


FS.Sarolangun(JAMBI)-DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan rapat paripurna tahap I tingkat I dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sarolangun tahun 2020 dan Satu Ranperda diluar propemperda, Rabu (10/06) kemarin di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE bersama Wakil Ketua DPRD Sarolangun Aang Purnama, Syahrial Gunawan dan dihadiri para anggota DPRD Sarolangun. 

Dalam kesempatan itu turut hadir Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri, Kajari Sarolangun, Kepala Kemenag Sarolangun H M Syatar, Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, serta jajaran para Kepala OPD, Unsur Tripika Kecamatan dan tokoh masyarakat sarolangun yang hadir. 

Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari membuka rapat paripurna tersebut sekitar pukul 14.30 Wib setelah forum terpenuhi.


"Dengan forum terpenuhi, maka paripurna ini saya nyatakan dibuka," kata Pimpinan Sidang Tontawi Jauhari.

Bupati Sarolangun CEK Endra mengatakan bahwa dalam hal ini pemerintah kabupaten sarolangun menyampaikan empat ranperda yang diajukan ke DPRD Sarolangun untuk dibahas bersama menjadi peraturan daerah.

Keempat ranperda tersebut Ranperda yang dibahas tersebut diantaranya tiga ranperda yang didalam propemperda tersebut yakni Ranperda Tentang Pajak Daerah, kemudian ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, dan ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah serta satu ranperda diluar propemperda yakni Ranperda tentang perubahan perda nomor 04 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.

"Pengajuan keempat ranperda ini tentunya dalam rangka mewujudkan pembangunan efektif dan efisien serta berkeadikan di Kabupaten Sarolangun yang dibutuhkan perencanaan pembangunan daerah yang baik dan apa yang kita lakukan ini menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT," katanya.

Kemdudian, dalam lengelolaan barang milik daerah, kata Bupati Cek Endra bahwa barang milik daerah merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan barang milik daerah harus dilakukan dengan bijak agar efektif, efisien dan sesuai kebutuhan daerah serta bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah. Maka perlu dilakukan peraturan daerah pengelolaan barang milik daerah.

"Kami harap dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif dan dapat dijadikan menjadi peraturan daerah, untuk menjadi landasan hukum yang berkeadikan. Dan kita tetap mengikuti perkembangan pemerintah pusat, perda yang kita hasilkan ini nantinya akan ditinjau kembali sesuai dengan kondisi pemerintahan yang lebih tinggi," katanya.

Kemudian pimpinan sidang, Tontawi Jauhari mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sarolangun CEK Endra uang gelang menyampaikan tiga ranperda di dalam propemperda dan satu ranperda di luar propemperda yang berjalan dengan tertib dan lancar. 

"Sebelum kami akhiri, mari kita mengirimkan dia berupa alfatihah kepada almarhum Ayahanda bapak bupati Cek Endra, dan sidang kita skor," tutup Tontawi Jauhari.(Ros)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!