Breaking News

June 9, 2020

DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar Sahkan Ranperda Pariwisata Halal Jadi Perda


                                   09 Juni 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah provinsi Sumatera Barat mensahkan peraturan daerah (Perda) tentang pariwisata halal, Selasa, 9 Juni 2020.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama di ruang sidang utama DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan sejalan dengan pesatnya perkembangan pariwisata di negara-negara Islam, memunculkan potensi wisata baru, yakni halal tourism.

"Pesatnya perkembangan wisata halal ini merupakan peluang yang sangat besar bagi Sumbar. Oleh karena itu konsep wisata halal tersebut sesuai dengan kultur dan filosofi masyarakat, yakni ABS-SBK," katanya.

Ia mengatakan dari data jumlah wisata manca negara yang berkunjung ke Sumbar, wisatawan dari negara-negara Islam, khususnya dari kawasan Timur Tengah masih sangat sedikit. "Padahal potensinya sangat besar, untuk dapat di raih oleh Provinsi Sumatera Barat melalui wisata halal ini," jelasnya.

"Perlu menjadi catatan, penyelenggaraan wisata halal, jangan sampai wisata yang eksklusif yang hanya dinikmati oleh masyarakat muslim. Kita perlu mensosialisasikan secara luas bahwa halal tourism merupakan penerapan bilai-nilai Islam dalam penyelenggaraan wisata, baik terhadap makanan, ketersediaan tempat ibadah, kebersihan dan penyelenggaraan traveller dengan tetap memperhatikan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, wisata halal juga bisa nikmati oleh wisatawan non muslim," jelasnya.

Keputusan DPRD dimaksud akan diberi NOMOR 5/SB/2020 tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan praturan daerah tentang penyelenggaraan pariwisata halal, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah

Dengan catatan bahwa ranperda tentang penyelenggaraan wisata halal sejalan dengan urusan kewenangan pemerintahan daerah dan bukan pusatagar dapat aplikatif dilaksanakan dengan baik oleh unsure pariwisata,  pada ranperda ini bersifat pembinaan dan pengawasan tidak ada saksi yang melanggar aturan didalam perda tersebut karena tidak tercantum didalamnya.

Dalam pengesahan itu, hadir Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitnoo, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, pimpinan DPRD Sumbar, Sekda Alwis, ketua fraksi, dan anggota dewan yang menyaksikan melalui zoom.(*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!