Breaking News

June 29, 2020

Dugaan Penipuan, Oknum Politisi Partai Gerindra Dilaporkan ke Polda Sumbar


FS.Padang(SUMBAR)-Seorang politisi Partai Gerindra, Benny Saswin Nasrun yang juga dikenal sebagai pengusaha Kota Padang di bidang trucking saat ini tengah dilaporkan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) atas dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Diketahui Benny Saswin Nasrun merupakan salah satu calon legislatif (caleg) dari partai Gerindra yang gagal dalam Pemilu 2019 lalu ditingkat DPR-RI. Dia bertarung di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II.

Dilansir dari www.tanamonews.com, informasi ini didapat dari keterangan dalam sesi wawancara dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi pada, Jumat (26/6/2020) lalu bertempat di ruang kerjanya.

Laporan Polisi dengan Nomor LP/165/IV/2020/SPKT-Sbr tersebut ternyata telah berlangsung sejak April 2020 hingga akhirnya baru tercium oleh media pada Juni 2020. 

"Benny dalam laporan polisi tersebut ditetapkan sebagai Terlapor bersama seorang lainnya bernama Muhamad Said yang menjabat sebagai Direktur pada perusahaan milik Benny," pungkas Imam Kabut.

Imam menambahkan, perkara yang menjerat pemilik PT. Jenas Beningmas Persada tersebut kini ditangani oleh Subdit IV dan masih berlanjut dalam proses lidik. Sebagaimana diketahui, ancaman hukuman bagi pelaku Penipuan dan Penggelapan adalah hukuman penjara paling lama 4 tahun. 

Saat ditanyakan perihal besarnya kerugian yang dialami oleh Pelapor/Korban, Imam menjelaskan bahwa Korban dalam hal ini PT. Dipo Star Finance mengalami kerugian sebesar lebih dari 60 milyar rupiah berupa 120 unit kendaraan jenis truk.

Hingga berita ini diturunkan, awak media sedang berusaha memperoleh klarifikasi baik dari pihak Pelapor/Korban maupun pihak Terlapor Benny Saswin Nasrun dan Muhamad Said.(in/dan)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!