Breaking News

June 3, 2020

Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban 2020


                                   03 Juni 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan nota pengantar Ranperda 2020 secara virtual, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu, 3 Juni 2020. Dalam penyampaian yang dilakukan melalui video conference itu dihadiri oleh ketua komisi dan ketua fraksi di DPRD Sumbar dan staf ahli.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan sesuai aturan, nota pengantar ini akan ditindaklanjuti dengan laporan pertanggungjawaban RAPBD 2019. “Maka proses akan dilangsungkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Rapat fraksi dan fraksi akan menyampaikan tanggapannya dari fraksi,” katanya di DPRD Sumbar, Rabu siang.

Ia mengatakan Jumat (5/6), akan dilakukan rapat dengan protokol COVID-19 dan rapat-rapat fraksi dari tanggapan yang disampaikan oleh gubernur pada hearing besok, Kamis (4/6),

Besok kita akan hearing dan jawaban gubernur akan di bawa ke komisi. Kita harus bisa merubah paradigma yang banyak ke inovastif, namun karena banyak penggunaan dana maka dari seluruh pertanggngjawaban tadi maka akan diminta dari seluruh aspek, baik dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), temuan, kinerja, dll,” jelasnya.

Ia berharap rapat di komisi bisa memberikan rekomendasi kepada gubernur. “Sehingga rapat komisi diharapkan ada rekomendasi dari DPRD yang sesuai dab yang betul-betul terukur yang bisa dievaluasi dan diperbaiki oleh kepala daerah, yakni jelas apakah yang akan direkomendasi DPRD dan apa yang diperbaiki pemrov, sehingga pemprov tidak kesulitan dalam memfollow up rekomendasi dari DPRD itu sendiri,” jelasnya.

Dalam rapat paripurna itu, ada beberapa kondisi yang dilihat, diantaranya masih cukup banyak temuan dan catatan yang terdapat dalam LHP BPK atas LKPD tahun 2019, dimana terdapat sebanyak sembilan kelompok temuan terkait dengan SPI (system pengendalian internal) dan sebanyak empat kelompok temuan terkait dengan ketidakpatutan terhadap peraturan perundang-undangan.(fal)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!