Breaking News

July 28, 2020

Gelar Sidang Paripurna, DPRD Tanah Datar Nyatakan Setujui PP APBD dan Sampaikan Catatan Strategis Terhadap LPH BPKRI 2019


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Tanah Datar menggelar Sidang Paripurna.  Dalam Sidang Paripurna yang digelar Senin, 27 Juli 2020, DPRD Tanah Datar  sampaikan rumusan Pandangan Dewan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Aangaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Tanah Datar dan Catatan strategis tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (LPH BPK RI)   tahun 2019.Penyampaian Ranperda dan tindak lanjut LHP BPK ini  telah dibahas Dewan dalam sebulan terakhir ini. Sidang Paripurna digelar  di Ruang Sidang DPRD setempat.

Sidang dipimpin  langsung oleh Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Katua Saidani dan dihadiri anggota DPRD, sementara dari Eksekutif dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar  H. Zuldafri Dharma beserta jajaran. Sidang yang digelar kali ini berjalan dengan lancar.

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 yang sebelumnya disampaikan Bupati secara resmi dihadapan Sidang DPRD awal juli yang lalu dibahas Banggar DPRD bersama TAPD secara meraton dan akhirnya menghasilkan keputusan bersama DPRD dan Pemkab Tanah Datar.

Menurut laporan, Pembahasan APBD Tanah Datar Tahun 2019 tetsebut dikaji secara mendalam melalui proses pembahasan selama 24 hari secara bersama-sama pihak DPRD dari Badan Anggaran dan TAPD dari Pemerintah Tanah Datar.

Setelah dilakukan pemembahasan selama 24 hari oleh Banggar DPRD dan TAPD yang diakhiri dengan pendapat akhir fraksi menghasilkan realisasi APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2019 antara lain Realisasi APBD 2019 a. Pendapatan sebesar Rp.1.339.707.228.547,89 b. Belanja Rp.1.148.395.806.322,50, c. Transfer Rp.201.967.063.168,59 sehingga mengalami devisit sebesar Rp.(10.655.640.943,11).

Dari pembiayaan, Penerimaan Rp.79.108.424.106,81 dan Pengeluaran Rp.195.370.000,00 dengan Netto Rp.789.913.054.106,81 sehingga .angalami Silpa Rp.68.257.413.163,70.

Sementara terkait dengan penyampaian rekomendasi Dewan terhadap tindak lanjut LPH BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemkab  Tanah Datar Tahun 2019 dimana pada tahun sebelumnya tidak dilakukan oleh DPRD namun hal ini adalah merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah, PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tatib DPRD Tanah Datar.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 terkait dengan kegiatan DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPKRI antara lain menyatakan tupoksi DPRD sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah pada huruf e dinyatakan tupoksi DPRD antaralain pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan Keuangan oleh BPK.

‘’Pembahasan tindak lanjut LHP BPK ini dibahas oleh Bamus DPRD Tanah Datar seiring dengan Banggar yang melakukan pembahasan tentang Peetanggungkawaban Pelaksanaan APBD 2019 yang pada akhirnya DPRD memberikan catatan strategis atas dasar pemeriksaan BPK RI tahun 2019 sebagai masukan bagi Bupati untuk terus mempeetahankan keberhasilan dan memperbaiki twmuan demi temuan alam penilaian sehingga pada tahun depan tidak ditemukan permasalahan lagi’’ ungkap Saidani yang menyampaikan hasil rumusan Catatan akhir fraksi terhadap Pertabggungjawaban Pelaksanaan APBD Tanah Datar 2019 dan TL LHP BPKP. (Z.Z)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!