Breaking News

July 18, 2020

Hadapi TA Baru 2020/2021, Dinas Pendidikan Tanah Datar Terbitkan Edaran tentang Pelaksanaan PLS dan Sistem Pembelajaran di Masa Pandemi


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Tahun Ajaran (TA) Baru  2020/2021 telah dimulai sejak Senin, 13 Juli 2020 lalu. Untuk lebih mendekatkan dan mengenalkan siswa terhadap lingkungan sekolah biasanya dilaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)u. Namun karena situasi Pandemi Covid-19 tentunya kegiatan PLS tersebut tidak bisa dilaksanakan sebagaimana bisasanya.

Terkait hal tersebut Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Surat  Edaran (SE)  yang mengatut tata cara kegiatan PLS dan proses pembelajaran selama masa Pandemi Corona Virus  Corona  Disease 2019 (Covid-19). Menurut keterangan Humas Tanah Datar SE yang diterbitkan Pemda Tanah Datar tersebut adalah Surat Edaran (SE) Nomor 420/1752/Dikbud-2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Surat Edaran yang ditujukan ke Pengawas Dikbud, Kepala SMP, SD, SKB/PAUD dan Ketua PKBM se Tanah Datar tentang Pengenalan lingkungan Sekolah dan Sistem Pembelajaran selama Pandemi Covid-19 Tahun Pelajaran 2020-2021 ini  memuat 9 poin utama untuk disosialisasikan kepada Orang Tua ataupun Wali Siswa.
Kesembilan poin yang perlu disosialisasikan tersebut yang pertama adalah Kesehatan dan keselamatan adalah prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan semua warga satuan pendidikan.

Poin yang kedua, Dalam rangka pengenalan sekolah dan sistem pembelajaran selama masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat dilakukan pertemuan dengan siswa dan orang tua/wali dengan catatan : Siswa hadir ke sekolah bersama orang tua/wali, mulai tanggal 20 sampai 22 Jul 2020; Kehadiran siswa dan orang tua/wali SMP hanya 1 (satu) hari setiap tingkatnya, untuk SD 2 tingkat per hari, SKB/PAUD/PKBM menyesuaikan dan perlokalnya siswa dibagi menjadi 3 shift, dengan rincian sebagai berikut, shift 1 jam 07.30 - 09.30 WIB, shift 2 jam 10.30 - 12.30, dan shift 3 jam 13.30 - 15.30; Kehadiran siswa bersama orang tua/wali ke sekolah harus mematuhi protokol kesehatan seperti pemakaian masker serta Sekolah harus menyiapkan fasilitas protokol kesehatan seperti mengatur jaga jarak, pengukur suhu tubuh, alat dan bahan untuk cuci tangan

Yang ketiga, Materi sosialisasi berupa: Penyampaian Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 420/1921/DIKBUD-2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Tahun Pelajaran 2020/2021; Pengenalan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan kepada siswa dan orang tua/wali; Pengenalan Wali Kelas/ Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran kepada Siswa dan orang tua/wali, sehingga komunikasi selama belajar daring dan luring dari rumah dapat berjalan dengan baik; Pengenalan sistem pembelajaran dan penilaian selama masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada siswa dan orang tua/wali serta Menghimbau Orang tua untuk memantau agar putra/putrinya melaksanakan tugas yang diberikan sekolah dan tidak membiarkan melakukan kegiatan di luar rumah pada tempat berkumpul umum.

Yang keempat, Tenaga Pendidik tetap hadir ke sekolah sesuai daftar pelajaran yang telah disusun oleh Kepala Sekolah (Maksimal 3 (tiga) mata pelajaran per hari). Termasuk guru Bimbingan Konseling.

Yang kelima, Setelah kegiatan PLS, siswa kembali diwajibkan belajar di rumah. Pertemuan sebagaimana diatur pada point 2, diharapkan dapat terlaksana setiap bulannya.
  
Yang keenam, Kepala sekolah harus memastikan para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat memberikan layanan belajar baik di sekolah maupun mandiri di rumah.

Yang ketujuh, Tenaga Kependidikan tetap masuk sekolah dengan jadwal yang diatur oleh Kepala sekolah.

Yang kedelapan, Absensi Tenaga Pendidik dan Kependidikan diambil setiap hari, baik secara daring maupun luring, dan melaporkan setiap awal bulan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Pembinaan SMP/SD dan Bidang GTK setiap bulannya.

Dan yang terakhir, Pengawas satuan pendidikan supaya melakukan monitoring dan pemantauan pada sekolah binaannya, dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar.

Kadis Dikbud Riswandi mengungkapkan melalui pesan selularnya, Jum’at (17/07), Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada orang tua ataupun wali siswa tentang cara pelaksanaan proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Sosialisasi ini memberikan wawasan kepada orang tua ataupun wali murid agar tahu dan mengerti cara mengawasi anak-anaknya belajar secara daring ataupun luring dari rumah, sehingga tujuan belajar tetap dicapai dengan baik” tukasnya. 

Riswandi berharap agar Pihak Sekolah bersama Orang Tua/ Wali Murid bekerja sama untuk sama-sama memantau anak didiknya dan memastikan mereka menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar-mengajar, sehingga penyebaran Virus Corona dapat dihindari. (Z.Z)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!