Breaking News

July 30, 2020

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Marah Terkait Pernyataan "Uang Senang" oleh DPRD Riau


                                     30 Juli 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Terkait pernyataan DPRD Riau bahwa sumbar menerima uang senang sebesar 1,7 milyar dari konpensasi pembangunan PLTA Koto Panjang menyinggung perasaan masyarakat Sumbar.  Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumbar Afrizal menjawab bahwa Uang Rp 1,7 milyar bukanlah uang senang tetapi uang yang diatur berdasarkan UU 28 dan 29 tentang pajak dan retribusi.  

“Dia mungkin tidak tahu sejarahnya, kita tahu betul sejarahnya, saya merupakan pelaku sejarah, jadi kita sesalkan pernyataan unsur pimpinan DPRD Provinsi Riau tersebut,” ujar Afrizal usai rapat komisi III DPRD Sumbar dengan Bakeuda Sumbar, di ruang khusus II, Kamis, 30 Juli 2020.

Menurut Afrizal, kalau hari ini pihaknya merencanakan DED terhadap irigasi teknis di Kabupeten 50 Kota dan Kota Payakumbuh, pihaknya melakukan Dam lagi, Riau mau apa dia.

“Sumbar itu siap dengan cara apapun dengan Riau, tidak pernah takut kita tapi jangan begitu cara ngomongnya,” ujar Afrizal yang merupakan anggota fraksi dari Golkar Sumbar ini.

Lanjut Afrizal, uang Rp 1,7 milyar tidak ada apa- apanya, tapi harga diri melampaui apa yang diutarakan unsur pimpinan DPRD Riau tersebut.

“Kita menyatakan protes keras secara tertulis kepada salah satu unsur pimpinan DPRD Riau salah media cetak, elektronik di Riau,” ujar Afrizal.

Membuat Pemprov. SUMBAR dan DPRD SUMBAR terasa terinjak harga diri masyarakat SUMBAR

Bila kita tutup, malah Kampar akan lebh terendam air sebagai efek sebagai jawaban pemerintah daerah terhadap sikap dan penyertaan DPRD Riau.

Wujud kepala daerah dan  DPRD Sumbar  merespon akan menganggarkan biaya irigasi baru. atau menutup irigasi Koto Panjang supaya DPRD Riau harus tahu diri.

Pembangunan Irigasi Koto Panjang, malah  masyarakat jadi tergusur dari proyek Koto Panjang yang hingga kini belum selesai  ganti ruginya.

Sekretaris komisi I HM Nurnas mengatakan, masyarakat khusus nya DPRD Riau dan DPRD Sumbar bahwa 78 persen daerah genangan Koto Panjang adalah milik Provinsi Sumatera Barat.

“Harus ingat juga awal tahun dimulainya pembangunan itu, keinginan dari Jepang pemberi bantuan, kemudian harus ingat juga dari pemerintah daerah itu adanya pembangunan PLTA Koto Panjang itu adalah perjuangan Sumatera Barat,walaupun Gubernur Riau saat itu berada, kalau tidak ada persetujuan masyarakat Sumbar, maka tidak akan terjadi pembangunan tersebut,” ujarnya.

Kepala Bakeuda Provinsi Sumbar Zaenudin mengatakan, Pemprov Sumbar saat sekarang ini masih mengeluarkan biaya untuk menjaga hutan- hutan di hulu, agar air tetap tersedia untuk digunakan turbin PLTA Koto Panjang untuk biaya tidak sedikit dari APBD.

“Kita keluar dana untuk mengendalikan air dari hulu,” ujarnya

Lanjut Zaenudin, pihaknya akan mengirimi surat kepada Kemendagri, PLN, tembusan kepada pemerintah Provinsi Riau.

“Kita akan berjuang dengan semua elemen,agar harga diri Sumbar dapat bangkit kembali,” ujarnya.(fal)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!