Breaking News

July 7, 2020

Komisi II DPRD Padang Konsultasi Dengan Samsat Sumbar Terkait Perparkiran

                                                                                                                                             07 Juli 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Komisi II DPRD Kota Padang  konsultasi dengan Samsat Sumbar tentang perparkiran, Selasa (7/7/2020).

Digawangi oleh Koordinator Komisi II Ilham Maulana bersama Bapenda Padang, Ketua Komisi II Yandri Hanafi menyampaikan maksud mereka untuk kerjasama soal perparkiran.

Ada pemikiran Komisi II untuk memasukan biaya parkir pada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan per tahun. Jumlah nominalnya akan disepakati di kemudian hari.

Ketua Komisi II mencontohkan jika pemilik kendaraan roda dua dikenakan biaya parkir Rp.2.000,-. x 4 minggu x 12 bulan = Rp.96.000,- per tahun yang harus dibayarnya barengan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Para pengelola parkir tidak akan dirugikan dalam hal ini, malahan lebih dimanusiakan. Artinya, ulas Yandri Hanafi, mereka akan disejahterakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya ini kata Ilham Maulana, merupakan salah satu upaya wakil rakyat untuk melakukan inovasi baru memperoleh pendapatan.

Diketahui, potensi pendapatan asli daerah ini, jelas Muharlion, retribusi pasti ada pelayanan pada 261 titik. Payung hukum akan dipersiapkan asal tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Menurut pihak Samsat Apri Helfi dari UPT PPD akan dipersiapkan sarana dan prasarana. Perlu pengkajian yang matang untuk melaksanakan inovasi baru ini. Secara tehnis akan dibicarakan lebih lanjut.(s)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!