Breaking News

July 29, 2020

Terkait Adanya Kasus Baru Positif Covid- 19 di Kota Sawahlunto, Walikota Deri Asta Kembali Terbitkan Instruksi Pelaksanaan Sistem Pembelajaran Tahun 2020/2021


FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Setelah selama kurang lebih satu bulan melakukan Proses Belajar Mengajar (PBM)  secara langsung (bertatap muka) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)  dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) /Sederajat di Kota Sawahlunto yang  dimulai Senin, 13 Juli 2020  lalu kini Walikota Sawahlunto Deri Asta, SH kembali mengeluarkan instruksi tentang pelaksanaan Sistem Pembelajaran Tahun 2020/2021 yang isinya mengembalikan PMB ke dalam sistem Daring/Luring. 

Instruksi Walikota Sawahlunto dengan Nomor :  800/391/DISDIK. 1/SWL/2020 tentang ‘’Pelaksanaan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus  Desiase 2019 (Covid-19) di Ligkungan Pemerintahan Kota Sawahlunto ini diterbitkan karena  di masa Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC)/New Normal ini di Kota Sawahlunto kembali ditemukan kasus baru Positif Covid-19. Maka dalam Instruksi tersebut pembelajaran Tatap Muka di Kota Sawahlunto dikembalikan menjadi Pembelajaran sistem Daring/Luring.

Keputusan ini diambil Pemko Sawahlunto dengan tersebut berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2000, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020  dan Nomor 440-882 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyatakan bahwa ‘’Satuan Pendidikan yang berada di Zona Kuning, Orange dan Merah dilarang melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka’’.

Instruksi Walikota tersebut ditujukan kepada Kepala TK/RA/PAUD Negeri dan Swasta se-Kota Sawahlunto, Kepala SD/MI Negeri dan Swasta se-Kota Sawahlunto, Kepala SPNF/SKB dan PKBM se- Kota Sawahlunto, Kepala SLB se-Kota Sawahlunto serta Kepala SMA/SMK/MA Negeri maupun Swasta se-Kota Sawahlunto.

Instruksi tersebut berisi beberapa poin yaitu:
Yang pertama, Terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 untuk tingkat SMP/MTs  Sederajat dan SMA/MA/SMK sederajat proses pembelajaran kembali dilaksanakan secara Daring/Luring dan tidak dibenarkan lagi secara tatap muka sambil menunggu instruksi selanjutnnya.

Yang kedua, Tingkat TK/RA/PAUD, SD/MI dan sederajat, SLB serta sekolah Berasrama tetap melaksanakan pembelajaran Belajar dari Rumah secara Daring/Luring.

Yang ketiga, Sedangkan untuk SMA/SMK/MA agar dapat menggunakan Program Rumah Belajar dengan Portal Sicadiak Pandaiyng telah dirilis oleh Dinas Pendidikan Provinsi serta berkoordinasi dengan Kacabdin Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Yang keempat, Guru dan Tenaga Kependidikan agar tidak beraktivitas dulu ke sekolah terhitung tanggal 28 Juli 2020 s/d 02 Agustus 2020 dan jika situasi sudah dinyatakan aman maka kembali ke sekolah tanggal 03 Agustus 2020 untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan seperti persiapan pembelajaran termasuk menerima dan memberikan tugas-tugas kepada orang tua siswa.

Yang kelima, Selama Pembelajaran Daring/Luring (BDR) agar guru-guru tidak memberikan tugas yang memberatkan siswa dan orang tua, sehingga siswa harus ke luar rumah (warnet, dll) untuk melengkapinya.

Yang keenam, Belajar dari rumah tetap menggunakan prinsip pencapaian Kurikulum, belajar yang bermakna, penugasan yang bervariasi, kecakapan hidup, bersifat insklusif dan kontekstual serta tetap memanfaatkan Program Rumah Belajar  dan Program-Program di TVRI.

Yang ketujuh, Kepada orang tua pelajar/siswa agar tetap memantau kegiatan anak-anak dan mendampingi bersama agar wabah Covid-19 ini cepat berlalu.

Yang kedelapan, Selama belajar di rumah, pelajar/siswa tetap menerapkan Protokoler Covid-19.

Yang terakhir, Kepada seluruh siswa juga ditugaskan untuk menambah hafalan (Tahfish), melaksanakan shalat Dhuha, membuat laporan pelaksanaan shalat lima waktu secara jujur dan kegiatan-kegiatan bermanfaat lainnya.

Instruksi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, 28 Juli 2020.

Deri Asta berharap agar seluruh jajaran satuan pendidikan, siswa/ orang tua murid serta masyarakat Kota Sawahlunto untuk berpartisipasi mendukung keputusan berasama ini, dan mudah-mudahan Wabah Covid- 19  segera berlalu.(Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!