Breaking News

July 8, 2020

Wabup OKU Menghadiri Sekaligus Membuka Acara Rakor Tim Pengawasan Orang Asing


FS.OKU(SUMSEL)-Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Drs. Johan Anuar, S.H., M.M., Menghadiri Sekaligus Membuka Acara Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Meliputi 3 Kabupaten OKU Raya, Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan Bertempat di BallRoom Hotel Bukit Indah Lestari (BIL) (Selasa, 07 Juli 2020).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Machmudi, SE juga sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menyampaikan dalam kegiatan ini diikuti oleh 3 Kabupaten meliputi OKU, OKU Timur dan OKU Selatan. 

Pada Acara Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) OKU Raya kali ini mengangkat tema ''Pengawasan Orang Asing Di Era New-Normal''


Salah satu tugas pokok Kantor Imigrasi kelas 2 Muara Enim khususnya bidang intelijen dan penindakan keimigrasian yaitu melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas 2 Muara Enim.

Melihat kondisi yang demikian Kantor Imigrasi kelas 2 Muara Enim memandang perlu untuk mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi imigrasi sesuai dengan perubahan paradigma yang melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian serta menyamakan persepsi antara petugas imigrasi dengan instansi terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumsel diwakili Kepala Bidang intelijen dan penindakan keimigrasian Syafrizal, S.SIP menyampaikan dalam rangka tegaknya Kedaulatan negara maka Tentulah orang asing yang bermanfaat bagi negara yang dapat dijadikan masuk sesuai dengan elektron valensi yang dijalankan pada imigrasi yang kemudian hal tersebut disebut dengan Tri fungsi imigrasi berupa fungsi pelayanan fungsi penegakan hukum dan fungsi fasilitator dan bangunan yang merupakan amanat dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. 

pada pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa pembentukan tim pengawasan orang asing terdiri atas instansi terkait baik di pusat maupun di daerah, pengawasan orang asing menjadi penting sebagai wadah untuk dapat menemukan informasi agar terciptanya suatu pembangunan yang mengedepankan aspek keamanan merupakan sinergitas instansi dalam pengawasan orang asing.

Wabup OKU Drs. Johan Anuar, S.H., M.M., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Muara Enim yang telah memfasilitasi penyelenggaraan rapat tim pengawasan orang asing.

Harapan Melalui rapat koordinasi tim pengawasan orang asing kita bisa memantapkan koordinasi dan kerjasama antar tiga kabupaten yaitu Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur dan kabupaten OKU Selatan untuk semakin sinergitas dalam menata pembaruan fungsi pemerintahan memajukan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat dan penguatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi penegakan hukum Keimigrasian.

Pada prinsipnya kita tidak akan antipati dengan kehadiran orang asing di daerah kita namun harus tetap mematuhi semua tatanan pemerintahan dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang keimigrasian.

Melalui rapat koordinasi tim pengawasan orang asing mari kita sosialisasikan kepada masyarakat umum untuk ikut mengawasi mobilitas warga negara asing yang melintasi wilayah dan menetap atau berkunjung di daerah kita sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Acara sesi foto bersama dan dilanjutkan dengan rakor membahas pengawasan orang asing di era new normal di Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan.

Hadir pula pada acara ini, Tim Pora Kabupaten OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan serta undangan lainnya.   (Hermanto)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!