Breaking News

August 3, 2020

DPRD Sumbar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut


                             03 Agustus 2020
FS.Padang(SUMBAR)-DPRD  Propinsi Sumatera Barat menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara di ruang rapat khusus II DPRD Sumbar, Senin, 3 Agustus 2020.

Melalui Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal mengatakan, bahwa Bapemperda harus masuk Prolegda untuk diparipurnakan  tentang perda BUMD tersebut.

“Kita melakukan pengawasan sesuai fungsi DPRD kepada BUMD, agar dapat dilakukan juga terhadap pemegang saham pengendali dengan kebijakan yang dilakukan,” ujar Afrizal.

Menurut Afrizal, Direksi BUMD idealnya harus memahami aturan serta memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah setiap tahun, kalau tidak mampu BUMD memberikan keuntungan lebih baik berhenti saja, karena uang berasal dari Aset dan modal yang diberikan Pemda Daerah dan 6 BUMD di Sumbar miliki.

“BUMD yang memberi untung Bank Nagari 86 Milyar, Askrida 15 Milyar, Jamkrida 2 M setiap tahun kepada Pemda Sumbar,” ujarnya.

Lanjut Afrizal, terkait polemik DPRD dan pemprov soal penetapan direksi, DPRD Sumbar mendesak pemilihan direksi Bank Nagari agar mengacu PP 54 dan Permen 37.

“Kalau tidak mengacu kepada hal tersebut, maka minta bubarkan saja seleksi yang dilakukan.DPRD Sumbar melakukan interpelasi kepada Gubernur Sumbar, karena didasari ketidakmampuan BUMD memberikan keuntungan dan ketidakbecusan direksi yang tidak profesional,” ujarnya.

Ditegaskan Afrizal, Jangan ada bagusnya diundang-undang saja tapi tidak bagus dalam pelaksanaannya.

Ketegasan Dprd Sumbar dalam memperingati kinerja pemda dimana ada perumda askrida. Bank Nagari. Jamkrida sampai Dprd sumbar menyoroti dalam pemilihan dirut Bank.Nagari dimana pengawasan terhadap menjaga keuangan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumut Subandi mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan Ranperda BUMD, maka pihaknya melakukan kunjungan di DPRD Sumbar, karena berdasarkan PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjadi prioritasnya.

“Perusahaan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dan memiliki nama baru yaitu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD,” ujarnya.

Menurut Subandi asal fraksi Gerindra Sumut ini, berdasarkan undang- undang 23 sudah mengatur kesetaraan DPRD dengan Pemerintah Provinsi. Maka sebab itu, BUMD harus melakukan sinergi bersama DPRD mendorong kesejahteraan kepada masyarakat.

“Kita memiliki 7 BUMD Sumut, cuma satu yang sehat PT Bank Sumut, sementara PDAM Tirta Adi, PT Dirga Surya, PT Perkembunan Sumut, PT Pembangunan Sumut, PT Aneka Jasa dan Industri dalam kondisi sakit,” ujar Subandi dikenal politisi yang vokal ini.

Dia melihat, DPRD Sumbar  sudah menjalankan kinerja sebagai fungsinya sebagai pengawasan terhadap kinerja kepala daerah.

Selanjutnya salah seorang DPRD Sumut mempertanyakan tentang pelaksanaan   PP 18 dalam pengelolaan  keuangan dan parsial.

Dijelaskannya, kunjungan pertama Dprd Sumut ke Dprd Sumbar dapat menjadi rujukan dan perbandingan dalam menerapak PP 45 dan PP 18 tersebut.(fal02#)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!