FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Pemerintah Kota Sawahlunto mendatangani Nota Kesepahaman bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silungkang tentang Pembangunan Jalan Tembus Pondok Kapur-Muaro Kalaban. Menurut Keterangan Humas Pemko Sawahlunto, Sabtu, 08 Agustus 2020 kemaren bahwa Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut digelar Rabu Malam, 05 Agustus 2020 kemaren dan diabadikan dalam bentuk vidio oleh Balai Wartawan Kota Sawahlunto (BWKS) untuk dipublikasikan sebagai informasi dan berita kepada masyarakat luas.
Dalam Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut hadir dari Walikota Deri Asta, SH; Sekda Sawahlunto dr.Ambun Kadri, MKM beserta unsurPimpinan; Ketua KAN Silungkang Ir. H.Yusri Munir Malin Malano beserta seluruh jajaran Niniak Mamak Silungkang dan undangan lainnya.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut Pemko Sawahlunto bersama KAN Silungkang sepakat mengadakan perjanjian yaitu Pihak Pertama (I) adalah Pemko Sawahlunto yang diwakili langsung oleh Walikota Deri Asta, SH an Pihak Kedua (II) adalah KAN Silungkang yang diwakili Ketua KAN Silungkang Ir. H. Yusri Munir Malin Malano yang bertinda kuntuk dan atas nama Pengurus KAN Silungkang Kaum Kamaruzaman dan Kaum Sahan Bagindo Bosa.
Dalam Nota Kesepahaman disepakati poin-poin antara lain : Nota kesepahaman bersama dimaksudkan sebagai kesepakatan bersama para Pihak untuk mendukung keberlanjutan pembangunan Jalan Tembus Pondok Kapur-Muaro Kalabanberdasarkan azas saling membantu dan saling mendukung agar kegiatan dimaksud dapat berjalan sesai dengan yang diharapkan; Pihak pertama berencana meneruskan Pembangunan Jalan Tembus Pondok Kapur-Muaro Kalaban dan Pihak Kedua mendukung pembangunan Jalan Tembus Pondok Kapur-Muaro Kalaban yang akan dilakukan pihak pertama’ Pihak kedua menghibahkan tanah untuk pembangunan jalan kepada Pihak Pertama dengan Panjang x lebar sesuai dengan perencanaan teknis pembangunan jalan dan Pihak Pertama menghormati dan mengakui hak-hak Hukum Adat dan Ulayat yang ada pada Pihak Kedua sesuai dengan Surat PenguaSahan Fisik Bidang Tanah terhadap Kaum Kamaruzaman Suku Melayu dan Kaum Sahan Bagindo Bosa Suku Payobadar.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani dari Pihak Pertama Walikota Deri Asta, SH dengan saksi dr.Ambun Kadri, MKM dan dari Pihak Kedua ditandatangani Ir. H. Yusri Munir Malin Malano dengan saksi Arnol selaku Mamak Kepala Waris Kaum Kamaruzaan Suku Melayu dan Erianto selaku Mamak Kepala Waris Kaum Sahan Bagindo Bosa Suku Payobadar.
Sebelumnya dalam sambutannya Walikota Deri Asta, SH mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kepedulian KAN Silungkan beserta unsur pimpinan dan Niniak Mamak yang telah peduli dengan pembangunan untuk kemaslahatan bersama dan telah bekerjasama engan Pemerointah Kota Sawahlunto untuk melaksanakan pembangunan jalan tersebut.
Deri Asta berharap agar proses pembangunan berjalan engan lancar dan hasilnya segera bisa dinikmati masyarakat. (Z.Z)
No comments:
Post a Comment