Breaking News

August 26, 2020

Puluhan Tahun Dikuasai Ja'far Sidik CS, Suku "Balai Mansiang" akan Rebut Kembali Tanah Pusako Tinggi


FS.Padang(SUMBAR)-Mamak Kepala Waris (MKW) suku Balai Mansiang, Niferdastil saat ini tengah berupaya merebut kembali tanah "pusako tinggi" yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh Ja'far Sidik yang menurut Niferdastil, Ja'far Sidik memenangkan gugatan atas tanah pusako tinggi milik suku Balai Mansiang dengan cara curang.

Niferdastil menceritakan, tanah seluas kurang lebih Tiga hektar yang terletak di Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang yang saat ini sudah dibangun perumahan Permata, pada tahun 1982 sudah ada sertifikat atas nama Lima orang pemilik yaitu, Rusli Harbalman, Witarsa Ida, Wardi Abe, Kudri, Mahdi yang bernomor 2505.

"Namun karena ada konflik internal, salah seorang dari Lima pemilik tanah tersebut yaitu Wardi Abe meminta kepada rekannya bernama Ja'far Sidik untuk menggugat tanah tersebut. Setelah beberapa tahun berjalan, akhirnya perkara tanah itu dimenangkan oleh penggugat yaitu Ja'far Sidik pada tahun 1987 di Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung," ujar Niferdastil didampingi kuasa Substitusinya Ismet Fauzi, Rabu (26/8) di Padang.

Selanjutnya, masih kata Niferdastil, setelah memenangkan perkara, Ja'far Sidik harus membatalkan sertifikat yang lama yaitu sertifikat bernomor 2505 sebagai syarat menerbitkan sertifikat yang baru kepada Menteri Pertanahan.

MKW suku Balai Mansiang, Niferdastil (kiri) didampingi kuasa substitusinya, Ismet Fauzi (kanan)

"Dan akhirnya Menteri Pertanahan yang pada saat itu dijabat oleh Soni Harsono membatalkan sertifikat 2505 itu," katanya menceritakan.

Setelah sertifikat 2505 dibatalkan dan untuk menerbitkan sertifikat yang baru, pihak Ja'far Sidik harus membuat sertifikat baru sesuai putusan yaitu, sisi sebelah utara berbatasan dengan tanah suku Sikumbang, sebelah barat berbatasan dengan suku Piliang, sebelah Timur berbatasan dengan tanah suku Chaniago dan sebelah Selatan berbatasan dengan tanah suku Guci.

"Nah disini letak kecurangan pihak Ja'far Sidik itu. Dia membuat sertifikat tidak sesuai putusan Mahkamah Agung. Sisi sebelah Utara yang seharusnya berbatasan dengan tanah suku Sikumbang dibuatnya berbatasan dengan tanah suku Piliang. Karena kalau dibuatnya berbatasan dengan tanah suku Sikumbang tentu tidak ada warga suku Sikumbang yang mau menandatangani," terang Niferdastil.

Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madya Padang pada saat itu akhirnya menerbitkan sertifikat tanah yang baru tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

"Jadi oleh sebab itu, saat ini kami akan berupaya merebut kembali tanah pusako tinggi suku Balai Mansiang yang sudah lebih 28 tahun dikuasai oleh Ja'far Sidik CS dan kami sudah memegang bukti-bukti lengkap atas kecurangan yang dilakukan Ja'far Sidik," tutup Niferdastil.(dan)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!