Breaking News

August 24, 2020

Rapat Paripurna DPRD Padang, Wako Padang Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD TA 2020


                             24 Agustus 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2020 oleh Wali Kota Padang, bertempat di Gedung Bundar Sawahan Padang, Senin, 24 Agustus 2020.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.Rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Forkopimda, dan jajaran Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang.


Wakil walikota pada kesempatan itu mengatakan, pada rancangan APBD Perubahan 2020, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang mengalami penurunan dari Rp 881,99 miliar menjadi Rp 664,89 miliar.

"Target itu berkurang sebanyak Rp 217,1 miliar atau sebesar 8,07 persen," pungkas Wawako.

Dijelaskan wawako, PAD tersebut terdiri dari pendapatan hasil pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp 492,01 miliar, penerima retribusi daerah Rp 68,07 miliar, pendapatan pengelolaan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 13,46 miliar.


Sementara itu, untuk alokasi anggaran belanja langsung diarahkan pada peningkatan kembali pertumbuhan ekonomi yang terkoresi sangat rendah akibat Covid-19.
Selanjutnya, pendapatan daerah lain-lain yang sah sebesar Rp 91,33 miliar.

“Penurunan target PAD dikarenakan dampak pandemi Covid-19. Yang berpengaruh pada sumber PAD yang berasal dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah”, terang Hendri Septa.


Wakil walikota Hendri Septa menyampaikan,peningkatan pelayanan sector kesehatan, peningkatan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan, ciptaan lapangan kerja baru, pengurangan angka kemiskinan, pemberdayaan kembali UKM serta membangun kesiapan masyarakat untuk budaya hidup baru.

Seperti diketahui, untuk proses APBD Perubahan selanjutnya akan disempurnakan melalui konsultasi Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta OPD sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Sebagaimana nota yang disampaikan Wakil Wali Kota Padang tersebut pun ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin akan melaksanakan Paripurna Internal dengan membentuk panitia khusus guna membahasnya. (Adv)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!