Breaking News

August 18, 2020

Rapid Test Gratis Bagi Para Penumpang Kapal ke Mentawai Ditiadakan


FS.Mentawai(SUMBAR)-Mulai awal Agustus 2020 layanan kesehatan rapid test gratis di Pelabuhan Bungus dan Muara Padang sebagai akses pintu masuk ke Kepulauan Mentawai ditiadakan. Para penumpang kapal diwajibkan membayar biaya rapid test sebesar Rp150 ribu.

Alasan dihentikannya pelayanan gratis yang dibantu oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itu menurut juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 bidang kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Lahmuddin Siregar dikarenakan keterbatasan logistik. 

Kata Lahmuddin yang juga selaku Kepala Dinkes Mentawai saat konferensi pers, Kamis (06/08) di ruang rapat Sekretariat Daerah Mentawai. " Menurut catatan kami pelayanan rapid test gratis di Pelabuhan Bungus Padang ada 3759 kali dan di Pelabuhan Muara Padang 3020 kali rapid test gratis, akan tetapi mulai tanggal 1 Agustus 2020 layanan gratis ditiadakan, karena logistik sudah habis,"
Dan di Mentawai saat ini pihaknya telah melakukan test swab kepada 1683 orang , yang mana masing-masing melakukan 2 sampai beberapa kali tes swab tergantung kondisi kesehatan mereka. 

Sementara itu juru bicara tim gugus tugas bidang teknis Serielie BW menyampaikan “Persyaratan keluar masuk orang ke Mentawai selama pandemi Covid-19, dimana pelaku perjalanan dari Padang ke Mentawai harus membawa surat keterangan bebas Covid-19, baik melalui rapid test maupun melalui swab test”. 

Beliau menyebutkan bahwa saat ini telah dikeluarkan surat edaran Bupati Nomor 360/410/BUP-BUP-2020 tentang perubahan atas surat edaran Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 360/351/BUP-2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa orang dari luar Mentawai diwajibkan memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil non reaktif dari rapid test atau negatif dari swab test, selanjutnya para penumpang tersebut akan diperiksa kembali di Pelabuhan Tuapejat saat turun dari kapal.

Kata Serielie BW yang juga merupakan Kabag Hukum Mentawai."Kalau tidak ada surat rapid test atau swab test maka para penumpang saat itu juga kita minta untuk ikut swab test dan menanda tangani surat pernyataan untuk mau di karantina dan dipantau oleh petugas medis tim gugus tugas," ujarnya.

Untuk orang yang melakukan perjalanan dari Mentawai ke Padang hanya cukup memperlihatkan surat keterangan bebas gejala setelah mengukur suhu tubuh dan menanyakan kondisi kesehatan lainnya dan surat tersebut berlaku untuk 1 x 24 Jam.***

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!