FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Masyarakat Desa Datar Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto sangat merindukan adanya Masjid untuk tempat ibadah. Selama ini masyarakat hanya beribadah di rumah masing-masing dan di Mushola yang juga bukan Mushala milik Desa Datar Mansiang sendiri melainkan bergabung dengan Desa Tetangga.
Kalau pun ada Masjid harus pergi keluar Desa Datar Mansiang, karena dari sekian banyak Desa di Kota Sawahlunto, Desa Datar Mansiang adalah satu dari dua desa yang tidak memiliki Mesjid sendiri. Padahal keberadaan Masjid ini sangat diperlukan sekali untuk tempat ibadah, sholat berjamaah sehari-hari, terutama di hari Jum’at.
‘’Sedangkan dari pihak Pemerintah Desa tidak bisa banyak berbuat karena benturan aturan yang tidak memperbolehkan semua Sumber Dana buat kegiatan yang bukan aset Desa’’ jelas Kepala Desa Datar Mansiang Afrinal pada media ini, Kamis, 06 Agustus 2020.
‘’Untuk mewujudkan cita-cita masyarakat memiliki sarana ibadah ini memang sudah dimulai pembangunan Masjid. Selama ini pembangunan yang sudah dimulai hanya mengandalkan dana donatur dan sukarelawan. Karena ini bukan merupakan aset Desa, sehingga Desa tidak bisa berbuat banyak. Jadi kami sangat berharap adanya bantuan dari Pihak Pemerintah/ataupun piha terkait, agar pembangunan ini dapat direalisasikan sesuai keinginan masyarakat’’ ujat Aprinal.
Sementara disinggung masalah status tanah yang menjadi tempat bangunan Masjid, Aprinal mengatakan ‘’ Status tanah sudah dihibahkan kepada 5 orag penerima dan sudah disertifikatkan atas nama kelima orag tersebut, tinggal balik nama saja atas Desa. Tapi di sini terjadi kendala, Badan Pertanahan tidak mau dan tidak memperbolehkan kalau tanha Masjid dijadikan tanah aset Desa. Jadi unuk sementara pihak Desa membiarkan tanah ini atas ikrar keima orang tersebut’’ jelasnya.
Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Datar Mansiang Anton Sarni, S. Pd.Imembenarkan hal tersebut.
’’ Hasil kemufakatan masyatakat Desa maka sudah didapat tanah dan sudah di hibahkan serta sudah disertifikatkan atas nama lima orang penerima ikrar hibah, tapi tetap tidak bisa dijadikan aset desa supaya bisa dibangun dengan sumber Dana ADD atau ADN karena belum bisa dipindah namakan sertifikat menjadi atas nama Desa, karena regulasi di Badan Pertanahan belum ada untuk mengatur hal ini’’ jelas Anton Sarni ,S.Pd.I.
‘’Namun atas dasar kegigihan dan kemauan bersama akhirnya kami berusaha bersama-sama membangun mesjid dengan dana sumbangan dari semua pihak ,termasuk sumbangan dari anggota DPR RI Darul Iska sebesar 5 juta rupiah, sekarang keadaan mesjid terbengkalai pembangunannya’’ tambahnya.
‘’Semoga masalah Pembangunan Masjid ini segera menemukan solusi terbaik, sehingga keinginan masyarakat untuk mempunyai tempat ibadah segera terwujud’’. Pungkasnya. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment