Breaking News

October 22, 2020

Gelar Operasi Yustisi, Kasatpol PP Sawahlunto Pesankan Warga Patuhi Protokol Kesehatan


FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Dalam rangka penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)  Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Walikota Deri Asta atas nama Pemerintah Kota Sawahlunto bekejasama dengan unsur Forkopimda, TNI, POLRI, Pol PP Kota Sawahlunto menggelar Operasi Yustisi.


‘’Operasi Yustisi  yang dilakukan oleh Tim Gabungan TNI, Polres dan SatPol PP Kota Sawahlunto bertujuan agar masyarakat  mematuhi Protokol Kesehatan terutama dalam memakai masker saat dil uar rumah dan berkendara’’ ujar Jhon Hendri,  S.sos Msi selaku Kasat Pol PP Kota Sawahlunto, saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Oktober 2020.


Terkait Operasi Yustisi tersebut Jhon Hendri berpesan agar warga Kota Sawahlunto selalu mematuhi Protokol Kesehatan. 


‘’Operasi kali ini kami akan menindak dan memberikan sanksi kepada warga yang masih bandel dan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat berkendara dan berjalan kaki,untuk saat ini sanksi yang kami berikan masih berupa sanksi sosial seperti menyapu,dan memungut sampah serta Phus Up, apabila masih ada warga yang kedapatan tidak memakai masker’’ tambahnya.


Jhon Hendri menambahkan bahwa nama si pelanggar Perda AKB  tersebut namanya akan dimasukan dalam daftar aplikasi online yang bernama SIPELADA (Sistem Informasi Pelanggar Perda). SIPELEDA bertujuan  apabila si pelanggar mengulangi lagi kesalahan yang sama walaupun di tempat yang berbeda akan dikenakan sangsi Denda Adminitratif.


‘’Jika sudah masuk dalam daftar SIPELADA masih juga mengulangi, maka akan diberlakukan Denda Administratif  dan apa bila masih juga melakukan kesalahan baru sanksi pidana yang kami berlakukan’’ ujar Jhon Hendri.


‘’ Namun sejauh ini menurut pantauan kami masyarakat Kota Sawahlunto sangat mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah kota dan pada umumnya yang melanggar aturan protokol kesehatan dan yang kena sanksi adalah orang luar yang datang ke Sawahlunto’’ imbuhnya.


Jhon Hendri juga  mengingatkan kepada seluruh warga Kota Sawahlunto ‘’Jangan sampai ada nama warga Kota Sawahlunto masuk kedalam aplikasi SIPALADA, hal ini tentunya dengan cara mematuhi peraturan protokol kesehatan dengan memakai masker keluar rumah selama penindakan Gakkum di Kota Sawahlunto’’ pungkas Jhon Hendri. (Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!