Breaking News

October 17, 2020

Langgar Perda AKB, Puluhan Pengunjung Pasar Sungai Tarab Ditindak Petugas



FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), 50 Orang pengunjung Pasar Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar ditindak petugas.  


Menurut keterangan Humas Tanah Datar dalam rilisnya hari ini,  Tim Opsnal Terpadu Tanah Datar Penegakkan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kembali menggelar razia, bertepatan dengan hari pekan Pasar Sungai Tarab, Rabu, 14 Oktober 2020.


Tim yang terdiri gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, CPM serta Dishub itu memberikan sanksi kepada 50 orang tersebut yang dinyatakan melanggar Perda atau tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas di tempat keramaian.


"Kita masih menjumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika berada di pasar. Kebanyakan pelanggar Perda AKB adalah pengendara sepeda motor,. Selain itu,  banyak juga warga yang memakai masker asal-asalan," ujar Elfiardi,  Kasi Penindakan Satpol PP Tanah Datar.


Elfiardi menjelaskan,  saat menggelar razia di Pasar Sungai Tarab yang dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 12.00 itu, banyak pengendara  yang melarikan diri dengan sepeda motor saat dihentikan petugas.


"Saat dihentikan petugas, masih ada juga pelanggar yang kabur" tambahnya. 


Pada umumnya, pelanggar Perda tersebut didominasi tidak menggunakan masker. Sebagai efek jera, semuanya diberikan sanksi berupa pendataan dan kerja sosial di lokasi razia berlangsung. Seperti razia sebelumnya, petugas juga memberikan satu buah masker kepada pelanggar sebelum menandatangani surat pernyataan menjalakan sanksi. 


"Guna mencegah penyebaran Covid 19 dan dengan masih banyaknya  masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat keramaian  maka  perlu adanya edukasi melalui pamflet dan pelantang suara kepada masyarakat, terutama pengunjung pasar tradisional" jelasnya. 


Secara keseluruhan sejak diberlakukannya Perda tersebut, di Tanah Datar kata Elfiardi telah diberikan sanksi sosial kepada 90 orang pelanggar. 


Jumlah tersebut setelah tiga kali menggelar operasi di tiga lokasi berbeda. Di antaranya Pasar Rambatan,  Pasar Simabur,  dan Pasar Sungai Tarab. 


Sedangkan operasi penegakan Perbup no 48 Tahun 2020 yang digelar pada 6 Oktober kemarin di Lapangan Cindua Mato menjaring 40 orang pelanggar. 

 

"Artinya masyarakat masih banyak yang belum paham betul dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu tetap kita imbau agar masyarakat benar-benar tidak mengganggap sepele hal ini " tukasnya. (Z.Z)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!