Breaking News

October 13, 2020

Polres Tanah Datar Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Shabu



FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Shabu. Menurut keterangan Humas Polres Tanah Datar dalam rilisnya hari ini yang disampaikan melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial YS (30) ditangkap pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020 kemaren  di pinggir jalan di Jorong  Kubu Rajo, Nagari  Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.


Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya  informasi dari masyarakat  bahwasannya YS sering mengedarkan Narkoba di daerah Lima Kaum.


‘’Menanggapi laporan tersebut, Tim Reserse Narkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan di seputaran daerah Lima Kaum, dan hasilnya tersangka YS berhasil ditangkap dan diamankan’’ ujar Kabag Humas Polres Tanah Datar.


Pada saat penangkapan Tim mendapati terduga YS sedang meletakan sebuah kantong plastik warna putih pada sebuah batu di pinggir jalan. Kemudian tim langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang di saksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan 4 (empat) bungkus paket diduga narkotika jenis Shabu di dalam sebuah kantong plastik yang tadi di letakan di sebuah batu oleh terduga YS.


Terduga YS juga mengakui bahwasanya 4 (empat) kantong paket Shabu seberat 7,5 gram tersebut adalah miliknya.


Selanjutnya, tim mengamankan dan membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Adapun barang bukti yang ditemukan berupa: 4 (Empat) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, yang terdiri dari 2(dua) paket Sedang dan 2(dua) paket kecil;  Uang tunai Rp. 200.000._ (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar kertas timah rokok;  1 (satu)  buah kotak timbangan digital merk constan; 1 (satu)  bungkus gula pasir; 1 (satu)  lembar tisu; 1 (satu)  buah kantong plastik warna putih serta 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry.


Dalam kasus ini tersangka disangkakan melanggar  pasal 114 ayat (2) , 112 ayat (2) UU . NO. 35 TH 2009 tentang Narkotika dan dapat dijatuhi  ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. (Z.Z. Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!